Pembunuhan Gagal, Tiga Warga Demak Ditangkap Sat Reskrim Polres Grobogan

GROBOGAN – mediajateng.net

Usaha pembunuhan yang dilakukan berhasil digagalkan tim dokter dengan menyelamatkan korban Muhammad Abdulrohim alias Tukul (40) warga Desa Sumberejo.
Membuat tiga warga Kabupaten Demak berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Grobogan.

Ketiganya ditangkap setelah petugas berhasil meminta keterangan dari korban yang selamat kendati harus kehilangan salahsatu kornea mata karena dihantam batu.

Setelah berhasil meminta keterangan korban, tim khusus melakukan pemburuan dan berhasil menangkap tiga dari empat pelaku penganiayaan di kawasan Bendung Klambu.

“Penganiaan dilakukan dengan tujuan menghilangkan nyawa korban. Namun, korban berhasil diselamatkan,” ungkap Kapolres Grobogan Agusman Gurning didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Adi.

Dalam penganiayaan itu, tersangka memilih lokasi bendung karena sepi.
Dalam rekontruksi, ketiga pelaku melakukan 18 adegan kasus penganiayaan yang dilakukan 8 Januari 2017 lalu.
Rekontruksi, tidak menghadirkan korban sehingga peran korban digantikan anggota Polsek Godong.

Tiga pelaku penganiayaan yaitu Muhammad Taufik alias Duwer (25) warga Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Abdullah Budi Jalal alias Londo (22) warga Desa Jatisono, Kecamatan Gajah dan Sanjili Mustofa alias Kisut (26) warga Desa Botosiman, Kecamatan Dempet.

Sedangkan satu orang pelaku masih dalam pengejaran. Adegan, urai Kasat, dimulai pelaku dengan korban mendatangi lokasi kejadian. Di lokasi, korban dan pelaku sempat berbincang. Kemudian terjadi cekcok dan korban dikeroyok ramai-ramai baik tangan kosong hingga dipukul menggunakan batu. Setelah korban anggap tewas, pelaku kemudian meninggalkan di pinggir jalan yang saat kejadian gelap gulita.

“Rekontruksi telah kita lakukan untuk melengkapi berkas. Korban di perankan oleh anggota Polsek Godong, sedangkan pelaku langsung diperankan tersangka,” jelas AKP Eko Adi Pramono yang juga memimpin rekontruksi.Tersangka dijerat dengan pasal 170 jo 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun di penjara.(MJ-505)

Comments are closed.