Pelapor Minta Tim Kuasa Hukum Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Isolasi, Dias: Kami Khawatir Muncul Klaster Pengacara

Dikhawatirkan Muncul Klaster Pengacara, Tim Kuasa Hukum Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Diminta Isolasi

Semarang, mediajateng.net, – Berkas perkara dan tersangka kasus ujaran kebencian bernada SARA, R. Winindya Satriya (RWS), batal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Selain batal dilimpahkan, tersangka yang merupakan seorang pengacara di Kota Semarang itu juga batal ditahan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Tengah, Fatoni mengatakan, batalnya pelimpahan dan penahanan itu dikarenakan tersangka dinyatakan positif Covid-19 sehingga harus dirawat terlebih dahulu.

“Iya yang bersangkutan kena Covid-19. Makanya kami tidak berani menerima. Kalau nanti sudah sembuh, kami baru berani menerima pelimpahannya,” katanya, Sabtu (5/6/2021).

Pelimpahan tahap II yang meliputi berkas perkara dan tersangka tersebut sedianya dilakukan Kamis (3/6/2021) kemarin. Tersangka RWS, saat ini menjalani isolasi mandiri di rumahnya.

Kuasa hukum pelapor, M Dias Saktiawan mengapresiasi kinerja kepolisian, dalam hal ini Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, karena telah menyelesaikan perkara yang menjadi perhatian banyak masyarakat tersebut.

Dikatakan, penyidik kepolisian telah menjalankan tugasnya meski banyak tekanan agar perkara ujaran kebencian tersebut dihentikan. Hal itu dibuktikan dengan upaya mediasi yang dilakukan hingga tiga kali.

“Atas usaha dan kerja keras kepolisian itu hingga akhirnya berkas dan tersangka siap dilimpahkan, kami sampaikan apresiasi. Adapun kemudian tersangka batal ditahan, itu karena faktor lain yaitu positif Covid-19,” ucap Dias.

Menurutnya, persoalan baru yang muncul yaitu tersangka diketahui positif Covid-19. Diketahui, dalam perkara tersebut, tersangka didampingi tim kuasa hukum dari Ikadin yang jumlahnya mencapai 35 orang pengacara.

“Kami khawatir muncul klaster pengacara. Karena, tersangka pasti bertemu dengan tim kuasa hukum beberapa hari sebelumnya. Sehingga, kami minta dilakukan tracing agar tidak semakin menyebar,” pintanya.

Selain itu, Dias meminta agar tim kuasa hukum tersangka melakukan isolasi mandiri dan perlu menunda koordinasi apabila ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.

Tidak hanya terkait perkara RWS saja, penundaan koordinasi itu juga terkait perkara lainnya. Pasalnya, para pengacara RWS masih banyak menangani perkara di luar.

“Seluruh pengacara RWS ini jangan sampai beraktivitas di luar, selama isolasi. Setidaknya dua Minggu ke depan. Karena berpotensi terjadi penyebaran Covid-19 yang masif,” tegasnya.

Sementara itu, koordinator tim kuasa hukum tersangka RWS, Rangkei Margana mengatakan, telah mengantisipasi jika ada penularan Covid-19 dari RWS maupun dari penderita lainnya. Ia meminta siapapun yang pernah ada kontak langsung dengan RWS untuk melakukan tes.

“Kami mengikuti prosedur saja. Terkait perkara ini, kami siap untuk melakukan pembuktian di persidangan nanti,” pungkasnya. (ot/mj)