Pelaku Perusakan Patung Yesus Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

Semarang,Mediajateng.net-Pelaku perusakan Patung Yesus dan Bunda Maria di Gereja Santo Yusuf Pekerja, Dukuh Minggiran, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Direktorat Resese Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Tersangka diketahui bernama Ignatius Rendi Relianto alias Palo,(21) warga Dukuh Bakung, RT18/RW05, Desa Bakung, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten. Tersangka adalah anak koster gereja.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya bukti-bukti kuat, tersangka juga telah mengakui perbuatannya,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Gagas Nugraha, Kamis (25/8/2016).

Menurut Gagas, tersangka ini merusak dua patung seorang diri. Patung Bunda Maria rusak dudukan kakinya serta patah bagian atas kaki sampai kepala. Sedangkan Patung Yesus rusak di bagian tangan kanannya, dirusak setelah didorong oleh tersangka.

Lebih lanjut Gagas mengatakan, tersangka ini mengangkat patung Bunda Maria dan membuang ke sungai dengan tujuan agar hanyut namun tersangkut. Tersangka sempat turun hendak menghanyutkan patung itu namun tidak berhasil.

“Motif perusakan karena sakit hati,” lanjutnya.

Perusakan ini terjadi pada Selasa 9 Agustus 2016 sekira pukul 13.40 WIB. Tersangka itu kesal kepada ibunya karena dalam posisi sakit masih diperintah untuk bekerja membersihkan komplek gereja ( Kapel )

Terpisah Kepala Subdirektorat III Jatanras Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Nanang Haryono, mengatakan saat tersangka hendak menghanyutkan patung Bunda Maria di sungai, ada saksi yang melihat. Jarak sungai sekira 100 meter dari gereja.

Nanang mengatakan pengungkapan itu tepat di hari ke 6 pihaknya melakukan penyelidikan.

“Dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP, tentang ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan. Tersangka tidak ditahan, dikenai wajib lapor,” pungkas Nanang. (MJ-303)

Comments are closed.