Payah! Akses Informasi Publik Pemkab Demak Tertutup

DEMAK, Mediajateng.net – Pemerintah Kabupaten Demak dinilai tidak kooperatif terhadap sistem keterbukaan informasi publik. Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan sekolah negeri yang dimintai akses data dan informasi justru menutup diri.
Divisi Pelayanan Publik, Pusat Telaah Informasi (PATTIRO) Regional Semarang, Amrinalfi K. Wijayanto mengungkap bahwa sudah semestinya lembaga pemerintahan membuka akses informasi dan data yang dikelola untuk masyarakat umum. “Keterbukaan informasi merupakan hak terhadap seluruh rakyat Indonesia. Keterbukaan informasi Publik tersebut dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara,” ungkap Amrinalfi dalam keterangannya.
Amrinalfi juga menambahkan, pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik semuanya harus bisa diakses.
Sementara itu, ketika Pusat Telaah Informasi Regional Semarang (PATTIRO SEMARANG) melakukan akses informasi publik ke Kabupaten Demak, yakni pada 6 SKPD dan 3 sekolah negeri yang meliputi dokumen perencanaan, anggaran dan pelaporan. “Akses yang dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2016, sejauh ini tidak ada respon. Bahkan tanggal 12 Agustus 2016 berkirim surat keberatan atas pengaksesan tersebut,” keluh dia.
Rincian badan publik yang dokumennya diakses yaitu Dinas Pendidikan, DPPKAD, Dishubkominfo, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan. Sedangkan sekolahnya adalah SMA 1 Demak, SMK 1 Demak dan SMP 2 Demak.
Dengan demikian, PATTIRO Semarang mendesak Pemerintah Kab. Demak untuk mengimplementasikan UU 14 tahun 2008 dengan:
1. Membuka akses informasi bagi masyarakat luas,
2. Menyusun dan mengoptimalkan sistem layanan informasi baik website maupun pelayanan langsung,
3. Pemkab Demak menyusun Daftar Informasi Publik dokumen badan publik yang menjadi kewenangannya. (MJ-017)

Comments are closed.