SEMARANG, Mediajateng.net – Lima oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah diduga memalsukan Surat perintah tugas (Springas) atau surat operasi saat memeriksa seorang pengusaha minuman beralkohol alias minuman keras di daerah wonosobo.
Dugaan pemalsuan ini melibatkan perwira menengah, Kompol AS, yang menjabat sebagai Kepala Unit di Subdirektorat I/Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, bersama 4 anggotanya lainya.
Saat itu mereka pada Selasa 23 Februari 2016 silam mendatangi Laurensius Soik (55), pengusaha miras di Wonosobo dan mendatangi tokonya, UD Handoko di Jalan Resimen 18 nomor 9 RT004/RW006, Kelurahan Wonosobo Barat, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo.
“Mereka datangi saya sekira pukul 19.30 wib saat toko sudah tutup. Katanya mau periksa. Saya tunjukkan izin dan ada beberapa botol miras yang dibawa, katanya buat sampel,” kata Laurensius saat ditemui di Semarang, Rabu (26/10).
Karena merasa janggal dengan pemeriksaan itu, Laurensius yang didampingi penasihat hukumnya, Theodorus Yosep Parera akhirnya melaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah.
Informasi yang didapat, saat pemeriksaan Propam ternyata diketahui surat perintah tugas atau surat operasi yang dibawa Kompol AS dan anggotanya itu palsu. Register pada surat ternyata sudah digunakan untuk tugas/operasi di salah satu unit di Subdirektorat II/Ekonomi Khusus Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah.
Saat ini para oknum polisi itu sudah diproses Bidang Propam Polda Jawa Tengah dan dalam waktu dekat digelar sidang internal untuk menjatuhkan sanksinya.
Terpisah Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budi Haryanto, membenarkan adanya lima oknum polisi yang diproses itu, termasuk Kompol AS.
“Ya benar sudah diproses, mereka tidak profesional dalam bertugas, pelanggarannya itu. Tinggal putusan,” kata Budi
Sedangkan untuk sanksi bagi para oknum polisi itu, Budi belum bisa memastikannya.
Sementara itu Laurensius Soik pada Rabu 26 Oktober 2016 diperiksa penyidik Subdirektorat II Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah.
Dia mendatangi penyidik setelah menerima panggilan pada 21 Oktober 2016 sesuai No Pol: S.Pgl/1280/X/2016/Reskrimsus. Panggilan ini berkaitan untuk penyidik menanyakan legalitas usaha perdagangan milik Lorensius.
Sedangkan dasar pemanggilan itu berdasar pasa LP/A/179/V/2016/JATENG/
Oleh Lorensius laporan itu dianggap mengada-ada. Sebab, dari bulan Februari 2016 dia sudah menunjukan bukti bahwa usahanya legal. Lorensius sudah mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk subdistributor, nomor 3760/UPP/MB/11/2014 di delapan wilayah area Jawa Tengah salah satunya Wonosobo.
Surat itu dikeluarkan Kementerian Perdagangan RI, dikeluarkan di Jakarta pada 27 November 2014 dan berlaku hingga 11 September 2017.
Yosep Parera, selaku penasehat hukum Laurensius mengatakan tindakan polisi membuat LP model A atas kliennya itu diduga merupakan tindak pidana.
“Polisi tidak boleh cari-cari kesalahan, sebab dari awal polisi sudah tahu, usaha klien saya ada izin dari Menteri dan dinas terkait,” tambahnya.
Atas peristiwa ini, Yosep berencana akan melaporkan penyidik Dit Reskrimsus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
“Seperti diatur Pasal 318 KUHP soal persangkaan palsu, ini ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” kata Yosep.
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari, membenarkan adanya pemeriksaan Laurensius Soik oleh pihaknya pada Rabu (26/10).
“Benar, masih sebagai saksi. sebelumnya sudah ada panggilan. Tadi pemeriksaan berkaitan dengan legalitas usaha perdagangan,” kata Lukas. (MJ-303)
Comments are closed.