Dia ditangkap lantaran terbukti menjadi otak berbagai aksi kejahatan berupa pencurian dengan kekerasan di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Antara lain, wilayah Karanganyar sebanyak lima kali, tiga kali di Sukoharjo, Boyolali dan Sragen masing-masing satu kali.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, mengungkapkan, pelaku bahkan diduga terlibat aksi yang sama di luar wilayah Jawa Tengah. Dalam aksinya, pelaku juga berbekal senjata api (senpi) rakitan.
Pelaku dikejar hingga ke wilayah Bogor dan Bandung, dan berhasil diringkus di tempat tinggalnya pada Selasa (18/10) sekira pukul 10.00 WIB.
“Sulisno ini otak perampokan lintas provinsi. Laporan Polisi (LP) nya banyak, termasuk dari Polda Jabar. Pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Polres dan di-backup Polda,” ungkapnya saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (21/10).
Selain menangkap Sulisno, polisi menangkap tersangka lain. Masing-masing bernama Kamilan (24), Cecep (42), Purwanto (38) dan Maman (44). Mereka juga terlibat aksi yang sama di Perum Puri Hijau, Jalan Pumas Raya Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, pada Senin (19/9) lalu.
Condro menambahkan, setidaknya ada beberapa kelompok yang merupakan satu komplotan dengan Sulisno. Diantaranya merupakan residivis.
“Komplotanya 10 orang. mereka tersebar di beberapa wikayah. Kelompok ini menerapkan senioritas, juga residivis,” jelas Condro.
Pelaku terancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara (MJ-303)