Hukum dan Kriminal

Oknum Bea Cukai Minta Setoran dari Sulaiman?

×

Oknum Bea Cukai Minta Setoran dari Sulaiman?

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, Mediajateng.net – Terkait dugaan Penculikan oleh Penyidik Bea Cukai, Kuasa Hukum Sulaiman, Yosep Parera mendatangi Direktorat Resese Kriminal Umum (Ditreskrimum) mendatangi Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).

Kedatangan Parera kali ini untuk mengadukan dugaan tindak pidana penculikan yang dilakukan oleh penyidik Ditjen Bea Cukai terhadap klien-nya, saat proses penangkapan pada tanggal 5 September 2016 lalu. “Laporan sudah diterima oleh petugas piket Ditreskrimum. Sebelumnya surat pengaduan yang ditulis dan ditandatangani klien saya diatas materai. Saya juga tanda tangan sudah diterima,” ujar Parera

Parera menambahkan pengaduan ini terkait dugaan penculikan dan penahanan yang tidak sah oleh Ditjen Bea Cukai. Sebab, tanggal penangkapan yang tertuang pada surat penangkapan tidak sesuai. “Penahanan yang dilakukan secara tidak sah oleh penyidik Bea Cukai Semarang. Karena klien saya ditangkap dan diambil dari Demak, tanggal 5 September 2016, tetapi surat penangkapannya tanggal 6 dan baru terbit tanggal 6. Di sana dipukulin, disiram teh panas dan ditelanjangi,” bebernya.

Dalam kesempatan itu pula, Parera meminta kepada pihak penyidik Polda Jateng untuk segera mendatangi tersangka Sulaiman yang kini berada di Lapas Kedungpane Semarang untuk dilakukan pemeriksaan.

Dia juga menganggap pihak Bea Cukai menyuruh tersangka Sulaiman agar menjual rokok tanpa cukai yang kemudian klien-nya tersebut dimintai setoran. Terkait setoran itu, sebut Parera, dikeluarkan tiap minggu dengan jumlah yang bervariasi. “Ada oknum bea cukai berinisial H dan A yang tiap minggunya meminta uang kisaran Rp2-3 juta, selain itu klien saya disuruh menjual rokok tanpa cukai, tapi itu atas suruhan oknum Bea Cukai. Klien saya akan beberkan nantinya di BAP beserta saksi saksi,” imbuh Parera.

Dengan dilaporkannya kejadian ini, Parera berharap agar Bea Cukai ke depan dapat lebih baik lagi. Sehingga, sebagai salah satu institusi hukum, bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat yang berhubungan dengan Bea Cukai.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova, saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan, laporan tersebut sudah diterima oleh pihaknya. “Sudah diterima, setiap laporan yang masuk tentunya tetap akan diproses dan ditindaklanjuti,” tandas Djarod (MJ-303)