SEMARANG, Mediajateng.net – Seorang kakek berumur 125 tahun ditangkap petugas unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang karena membawa uang jenis U$ Dollar dan Euro yang diduga palsu.
Dari KTP tersangka diketahui bernama Eyang Ariyo Tedjo Warno, lahir tahun 1891, warga asal Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, namun polisi masih meragukan identitas tersebut.
Petugas Resmob setidaknya menyita sebanyak 600 lembar uang yang diduga palsu, terdiri atas mata uang Euro dan U$ Dollar sejumlah Rp500 Milyar, serta satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Djoko Julianto menngungkapkan, tersangka ini ditangkap di SPBU Sawah Besar, Kaligawe ketika hendak bertransaksi pada hari Kamis (30/06) yang lalu.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang diduga digunakan tersangka untuk melakukan ritual penggandaan uang. Untuk memastikan keaslian uang tersebut, pihak Kepolisian Resor Kota Besar Semarang berkoordinasi dengan Tim Labfor Mabes Polri. “Kita alan koordinasi dengan Labfor Mabes Polri untuk memastikan uang tersebut. Satu bendel Euro ditukar uang rupiah 100 juta. Kemudian menggandakan menjadi Rp10 Milyar,” ungkap Djoko
Selain Eyang, polisi juga menangkap dua pelaku lain yang diduga ikut berperan. Keduanya masing-masing bernama Joni (30) warga asal Kabupaten Way Kanan, Lampung dan Suyitno (61) warga asal Gunung Anyar, Surabaya.
Sementara itu, dari keterangan Eyang didapatkan bahwa praktik tersebut sudah djalaninya selama kurang lebih dua tahun. “Uang tersebut recananya akan diserahkan kepada seseorang bernama Bunda yang selanjutnya ditukarkan dengan uang rupiah,” pungkasnya. (MJ-303)
Comments are closed.