Semarang

Nekat, Satpol PP Kota Semarang Segel Karaoke Pelanggar Aturan Jam Buka Selama Ramadan

×

Nekat, Satpol PP Kota Semarang Segel Karaoke Pelanggar Aturan Jam Buka Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segel karaoke yang melanggar aturan jam buka selama Ramadan, Jumat 29 Maret 2024 dini hari. Foto: Wahyu

Media Jateng, Semarang – Tindakan tegas diberlakukan di Kota Semarang. Sejumlah tempat hiburan di Kota Semarang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat 29 Maret 2024 dini hari.

Tindakan tegas berupa penutupan dan penyegelan dilakukan karena pelaku usaha nekat melanggar aturan jam operasional usaha tempat hiburan khusus selama bulan Ramadan.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, total ada empat tempat hiburan yang ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Baca juga: Ini Cara GMNI Kota Wali Rayakan Hari Jadi

Rinciannya permata, karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy karaoke dan Dwi Fortuna karaoke di Arteri Soekarno Hatta, serta Baby Face di Semarang Barat.

Penindakan empat karaoke dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama bulan Ramadan.

“Ada laporan terus kita tindaklanjuti laporan dan memang ditemukan tempat-tempat hiburan yang melanggar jam operasional aturan Ramadan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB. Pihaknya memastikan bakal terus melakukan pengawasan terkait tempat hiburan saat Ramadan.

“Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati masih ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menerangkan jika aturan khusus terhadap usaha hiburan selama Ramadan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan.

Ketentuan jam operasional karaoke dan seluruh usaha hiburan malam bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan.

Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya, diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.

Mbak Ita, sapaan akrabnya, pun telah meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk tak mendadak dalam menyosialisasikan edaran tersebut.

“Saya sudah pesan, ini sudah disosialisasikan belum, jangan sampai di lapangan terjadi miskomukikasi,” imbuhnya. (Wahyu/ Mediajateng.net)