Hukum dan Kriminal

Menunggu Nasib Tersangka di Bawah Umur Kasus Persetubuhan

×

Menunggu Nasib Tersangka di Bawah Umur Kasus Persetubuhan

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, Mediajateng.net – Berkas perkara tiga tersangka persetubuhan di bawah umur dengan korban PL (12) hari ini, Selasa (7/6) telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Sukiyono mengungkapkan, penanganan tersangka di bawah umur berbeda dengan dewasa. “Hari ini dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan, yang tiga pelaku anak dibawah umur, soalnya penanganannya beda, kalau dibawah umur 7 hari penahanan perpanjangan 8 hari, setelah 15 harus harus P21,” kata Sukiyono.
Lebih lanjut, saat ini berkas ketiga tersangka di bawah umur Iq (16), AF (16), dan RK (16) masih dalam penelitian, apakah masih ada kekurangan atau tidak. “Semoga saja cepat P21,” kata dia.
Sementara itu, tiga tersangka dewasa masing masing wahyu, luthfi dan johan saat ini masih dalam proses penyidikan di unit PPA polrestabes Semarang. Sedangkan satu tersangka Naim hingga kini masih diburu petugas. (MJ-303)