Media Jateng Ungaran – Calon pengantin wajib periksa kesehatan sebelum menikah. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan tiga bulan sebelum tanggal pernikahan. Hal itu penting terutama bagi pengantin pria.
Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah Eka Sulistia Ediningsih.
“Pertanyaannya, mengapa harus tiga bulan sebelum menikah?” ujarnya saat menjadi pembicara pada kegiatan bertajuk Komunikasi Informasi dan Edukasi Percepatan Penurunan Stunting di Vila Onengan, Kabupaten Semarang, Senin (15/1/2024).
Dia lantas menjelaskan, durasi waktu tiga bulan itu diambil dari masa produksi sperma. Dengan begitu, bila diketahui ada masalah kesehatan dari calon pengantin pria, maka diharap dalam jangka waktu tiga bulan bisa disembuhkan.
“Harapannya, setelah menikah, sperma yang dihasilkan sudah dalam kondisi baik sehingga bisa menghasilkan anak yang sehat dan tidak stunting,” tambahnya.
Dia juga mengungkapkan, calon pengantin perempuan juga harus dipastikan dalam kondisi sehat dengan gizi terpenuhi.
Sementara anggota Komisi IX DPR RI Tuti N Roosdiono menegaskan, negara kita sedang menyongsong masa keemasan pada 2045. Karena itu, persoalan stunting harus segera diselesaikan.
“Jika sekarang stunting masih jadi persoalan, pada 2045 nanti seharusnya sudah tidak lagi. Maka mulai sekarang harus sudah diciptakan generasi emas,” tegasnya.
Selain Eka dan Tuti, turut menjadi narasumber pada acara yang digelar BKKBN tersebut, RA Nathalia Damayanti dari
DP3AKB Kabupaten Semarang.(MJ/60)