Proyek pembangunan pasar yang berdiri di lahan milik desa seluas 2000 meter persegi itu, dalam pelaksanaannya diduga banyak terjadi penyimpangan.
Bahkan, Lembaga Pemantau Pembangunan (LPP) Kabupaten Demak, menemukan indikasi dugaan korupsi sebesar Rp3,54 milyar.
Dari hasil investigasinya, Taufik Ketua LPP Demak, menegaskan bahwa pelimpahan proyek ke pihak ketiga telah menyalahi prosedur. Selain itu juga tanpa melalui musyawarah desa (musdes)
“Tidak ada kesepakatan antara pihak desa dengan BPD. Prosedur lainnya juga tidak dilalui,” jelasnya.
Yang lebih parah, sambung Taufiq, bahwa pihak ketiga tersebut legalitasnya dipertanyakan, selain itu, Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk investasi juga tidak jelas.
“Indikasinya pihak ketiga masih keponakan kades setempat,” tambah dia.
Pasar yang berada di jalan utama desa itu, telah selesai pembangunannya. Status pedagang yang menempati pasar tersebut juga tidak jelas, disewakan atau dibeli. Sebanyak 53 kios dan lapak sudah terjual yang nilainya mencapai Rp3,54 milyar.
“Anehnya, didalam APBDes 2016 tidak ada sepeserpun pemasukan dari hasil penjualan kios dan lapak itu untuk desa,” sesalnya.
“Kami meminta aparat hukum untuk menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan itu. Pasar ini aset desa bukan aset Kades,” ujarnya. (MJ-045)
Comments are closed.