Menang di PTUN, Amin Kholis berpeluang Menjadi Sekdes Non PNS di Desa Poncoharjo

Media Jateng, Semarang – Setelah melewati persidangan yang melelahkan di PTUN Semarang akhirnya majelis hakim memutus perkara gugatan Amin Kholis melawan Kepala Desa Poncoharjo.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor Perkara 62/G/2022/PTUN Semarang yang telah putus pada tanggal 8 Desember 2022.

Putusan tersebut yang pada pokok amarnya adalah menyatakan tidak sah SK PLT Sekdes atas nama Kadar dan memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha tersebut.

“Serta mengembalikan harkat dan martabat penggugat yakni dengan mengangkat penggugat menjadi Sekdes Non PNS Desa Poncoharjo,” kata Farid Aminudin S.H yang ditemui di Halaman PTUN Semarang (27/12/2022).

Seperti yang  diberitakan sebelumnya, Amin Kholis, diberhentikan sebagai Sekdes setelah memasuki masa pensiun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Pemberhentian tersebut, dianggap melanggar peraturan bupati demak No 70 Tahun 2020 Jo Perbup No 11 Tahun 2022 terkait masa pensiun sekretaris desa PNS dan harus dilantik sebagai Sekdes non PNS sampai usia 65 tahun.

La Zakaria salah satu Kuasa Hukum yang tergabung dalam Farid Aminuddin and Partner menyampaikan bahwa selaku kuasa hukum mengapresiasi putusan hakim PTUN Semarang dalam perkara ini.

“Karena pertimbangan hukum yang diuraikan telah sesuai dengan koridor hukum administrasi, jadi alasan tergugat tidak mau melantik penggugat dengan dalih aturan yang mengangkat penggugat sebagi Sekdes Non PNS tidak mendasar adalah alasan yang tidak benar dan alasan tersebut tidak teruji di meja hakim PTUN  Semarang,” ujarnya.

Di sisi lain Amin Kholis berharap Kepala Desa Poncoharjo menghormati putusan pengadilan dan bersedia menjalankan putusan ini dengan sukarela.

“Hal ini diperlukan agar pelayanan masyarakat di Poncoharjo tidak terganggu,” kata Amin. (MJ/60)