GROBOGAN, Mediajateng.net – Terobosan unik dilakukan Polres Grobogan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan membuka pos pembuatan pada malam minggu.
Hal tersebut dilakukan Satlantas Polres Grobogan sebagai upaya penyadaran terhadap masyarakat pada pentingnya sebuah surat izin mengemudi. Kasat Lantas Polrs Grobogan, AKP Nur Cahyo menjelaskan bahwa dengan memegang SIM, masyarakat secara legal sudah layak untuk berkendara. “Dengan kelayakan tersebut, akan menekan angka kecelakaan, minimal di wilayah hukum Polres Grobogan,” kata dia.
Menurut data Sat Lantas Polres Grobogan, dalam satu tahun terakhir, korban meninggal akibat kecelakaan mencapai 153 orang. Dan sebagian besar dari korban belum memiliki Surat Izin Mengemudi. “Mayoritas korban kecelakakan lalulintas diantaranya tewas di jalan raya merupakan pengendara sepeda motor yang belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM),” Ungkap Kasatlantas Polres Grobogan AKP Nur Cahyo.
Dengan memiliki SIM, lanjut AKP Nur Cahyo, masyarakat terlebih dahulu akan mengikuti ujian bagaimana berkendara di jalan raya. “Yang merasa telah mampu berkendara saat mengikuti ujian SIM saja ada yang tidak memenuhi syarat dan tidak lolos. Selain karena kemampuan berkendara, kepercayaan diri saat melakukan ujian sim juga menjadi modal ketika berkendara di jalan raya,” imbuhnya.
Kebijakan pelayanan pembuatan SIM pada malam Minggu, imbuh Kasatlantas, kemungkinan baru dilakukan di Mapolres Grobogan. “Hal ini dilakukan, karena beberapa warga Grobogan kerja di luar kota dan baru bisa membuat SIM pada saat akhir pekan. Karenanya, kita membuka pos pelayanan pembuatan SIM over jam kerja untuk memberi kesempatan pada warga agar bisa mengajukan SIM,” kata dia.
Kasatlantas menambahkan, pembukaan layanan SIM di pos pelayanan dan buka dilakukan secara mobile, dikarenakan lokasi Mapolres Grobogan berada di dekat Simpang lima Purwodadi yang merupakan salahsatu titik kumpul warga dan kalangan pemuda pada malam Minggu. (MJ-070)
Comments are closed.