SEMARANG, Mediajateng.net – Di hari perdana aktif kerja usai liburan lebaran, lima pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov Jateng ketahuan bolos. Masing-masing dari Badan Penelitian dan Pengembangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat, Bakorwil 3, serta Rumah Sakit Jiwa Daerah RM Soedjarwadi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Arief Irwanto menegaskan, bahwa kelima PNS tersebut bolos tanpa ada keterangan atau izin tidak masuk kerja. “Kelima PNS itu akan dijatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” ujarnya.
Selain lima PNS yang membolos kerja, tercatat ada puluhan PNS di lingkungan Pemprov Jateng yang izin tidak masuk pada hari pertama kerja paska cuti Lebaran 2016. Meski begitu, dia mengaku tidak tahu persis berapa jumlahnya. “Mungkin ada sekitar 40-60 PNS. Tapi itu libur legal. Sudah mengajukan izin tidak masuk kerja secara resmi di semua SKPD. Ada yang sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting lainnya,” bebernya.
Arif juga menjelaskan bahwa cuti kerja selama 12 hari selama satu tahun merupakan hak setiap PNS. “Siapapun boleh cuti kerja, yang penting jatah waktu dia cuti 12 hari selama setahun masih ada,” imbuhnya.
Menanggapi adanya lima PNS yang membolos pada hari pertama masuk kerja pascacuti Lebaran 2016, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo meminta agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi. “Yang ketahuan bolos jelas akan dihukum. Sudah ada tabel hukumannya. Nanti mereka tinggal pilih,” katanya dalam acara halal bihalal di Kantor Gubernur Jateng, Senin (11/7). (MJ-058)
Lima PNS Pemprov Jateng Bolos di Hari Pertama Kerja
