GROBOGAN, Mediajateng.net – Dalam rangka hari raya Idulfitri 1437 H, 81 orang dari 162 warga binaan Rutan Purwodadi menerima remisi. Dari mereka yang mendapatkan remisi dua di antaranya warga binaan perempuan.
Remisi diberikan kepada warga binaan setelah menjalani masa pidana enam bulan dengan berkelakuan baik. Potongan masa tahanan yang diberikan pun bervariatif, dari 15 hari hingga satu bulan.
Kepala Rutan Purwodadi Sugandhi melalui Kesubsie Pelayanan Tahanan Heri Dwi Siswanto mengatakan, penerima rimisi merupakan warga tahanan yang terjerat kasus pidana umum dan khusus. Di antaranya terseret kasus narkotika. ”Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri. Semua yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri ini beragama Islam. Selama enam bulan menjalani masa tahanan mereka berkelakukan baik,” katanya.
Pemberian remisi itu disampaikan langsung Kepala Rutan Purwodadi Sugandhi saat pemberian pengarahan usai Salat Idul Fitri. Tak hanya pemberian remisi, selama tiga hari (6-8/7) kemarin pihaknya memberikan kelonggaran pada pembesuk. Yakni memperpanjang jam besuk dari pukul 8.00 hingga 15.00 WIB. Selain itu, para pembesuk juga disediakan tempat yang lebih luas dan didirikan tenda. ”Di hari raya ini, kami ingin warga binaan dapat merasakan kehangatan bersama keluarga. Kami harap, mereka setelah mendapatkan pembinaan di sini dapat menjadi orang yang lebih berguna. Di samping itu, kesalahan yang telah lalu jangan lagi diulangi dikemudian hari,” ujarnya. (MJ-070)
Lebaran, 81 Napi Rutan Purwodadi Terima Remisi
