Hukum dan Kriminal

Gelar Razia Ilegal, Tujuh Polisi Diciduk Propam

×

Gelar Razia Ilegal, Tujuh Polisi Diciduk Propam

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, Mediajateng.net – 7 Petugas polisi dari beberapa bagian ditangkap tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah karena diduga melakukan razia lalu lintas ilegal tanpa Surat Perintah (Sepri). Selain 4 polisi lalu lintas ada 2 oknum petugas provos yang ditangkap, sedangkan 1 orang lainnya berasal dari Polsek Banyumanik.

 

Mereka ditangkap Minggu (7/8) lalu saat melakukan razia ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Di ruas jalan masuk Kota Semarang  tak jauh dari gapura batas kota Ungaran beberapa polisi menghentikan pengendara terutama mobil yang dianggap melanggar lalu lintas.  Sedangkan mobil pelat luar kota menjadi sasaran utama.
Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budi Haryanto, membenarkan adanya 7 anggota polisi  yang ditangkap tersebut. “Mereka melanggar disiplin, melakukan pungli (pungutan liar),” ungkap Budi saat dihubungi via telepon seluler, tegas Budi
Mereka ditangkap ketika melakukan razia lalu lintas ilegal dan ada yang menghitung uang hasil razia. Dalam kurun waktu 2 jam, dari razia ilegal ini mereka meraup uang jutaan rupiah yang juga jadi barang bukti yang dikantongi Polda Jawa Tengah selain blangko Bukti Pelanggaran (Tilang).
Dari sekira 7 polisi yang ditangkap, ada satu perwira berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda)  Y, 2 oknun provost yang turut ditangkap berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) anggota Unit Provost Seksi Propam Polrestabes Semarang masing masing S dan A sedang ada 2 anggota Patwal masing masing AH dan N.

 

“Penindakan ini kan sesuai perintah Kapolri, untuk menertibkan mereka yang enggak bener itu. Salah satunya soal pungli. Sekarang dalam proses pemberkasan untuk sidang disiplin (di Polrestabes Semarang), sesuai ankum atau Atasan Yang Menghukum,” pungkas Budi (MJ-303)