Kurang Dari 1 Minggu, DPO Kasus Curanmor Bisa Dibekuk Sat Reskrim Polres Pekalongan

Pekalongan – mediajateng.net

Kurang dari satu Minggu Sat Reskrim Polres Pekalongan telah berhasil menangkap 3 orang DPO pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka yang bernama Bm (34) warga Wonopringgo Kabupaten Pekalongan sekaligus membawa barang bukti berupa 1 (Satu) unit SPM Honda Scoopy tahun 2011 Warna Putih No. Pol : G 2390 TK, dan 1(satu) buah Drei panjang 35 cm pegangan warna merah.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto mengatakan bahwa pelaku bernama Bambang merupakan DPO dari pihak Kepolisian yang sudah dikejar selama 2 tahun dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada bulan Maret tahun 2015 silam, katanya.

Agung Ariyanto, menambahkan, berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka yang bernama Bambang telah kembali kerumahnya .

“Atas informasi tersebut kami langsung membentuk Tim khusus dan pelaku berhasil kami tangkap dan kami amankan beserta barang buktinya,”ungkapnya

selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pekalongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (MJ-303)