Kuasa Hukum : Jika Kalah, Warga Akan Pidanakan Para Mantan Pejabat Yang Terlibat Dalam Terbitnya SHM milik Warga

SEMARANG,Mediajateng.net-Kuasa Hukum Warga Kebonharjo, Budi Sekoriyanto berikhtiar akan  memenangkan status kepemilikan tanah sertifikat hak milik (SHM) warga melalui jalur hukum yang telah dilakukan.

Menurut Budi ,Grondcaart bukan bukti kepemilikan sesuai dengan undang-undang kepemilikan tanah. Menurut undang-undang yang ada, bukti kepemilikan tanah adalah sertifikat (SHM), hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB)

Budi menyatakan, jika nantinya warga kalah dalam perselisihan hukum ini, warga menuntut Kemenhumham untuk merevisi undang-undang kepemilikan tanah yang sebelumnya telah diatur. “ Kalau kami kalah,  saya minta Kemenhumham untuk merubah undang-undang yang ada. Salah satunya adalah grounkart bisa dijadikan bukti kepemilikan tanah,” Jelasnya.

Selain itu, Jika Kalah Warga juga mengancam akan mempidanakan Pejabat yang berperan dalam keluarnya Sertifikat Hak milik (SHM) Warga Kebonharjo. Antara lain mantan kepala Daop 4 yang berperan melepas HPL, Mantan Kepala BPN Kota Semarang yang menerbitkan pemilikan tanah warga, dan Mantan Walikota Sukawi Sutarip yang memfasilitasi permohonan sertifikat hak milik. ” Selain itu harus ada permintaan maaf dari pemerintah atas penerbitan SHM yangg ilegal dan memberikan kami lahan dan rumah seperti milik kami yang sudah siap ditempati,”tutup Budi. (MJ.069)

Comments are closed.