KONI Harus Tunduk pada UU KIP!

SEMARANG, Mediajateng.net – Komisinoer Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) Pemprov Jateng, Handoko Agung menjelaskan, KONI Jateng harus tunduk kepada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hal tersebut diungkapkan menyikapi atas kekecewaan Gubernur Jawa Tengah terhadap pola penganggaran Komite Olaharaga Nasional Indonesia (KONI). “Karena itu menjadi kewajiban KONI Jateng menyampaikan secara terbuka kinerja, tak terkecuali masalah anggaran yang dipersoalkan Pak Ganjar,” ucapnya, kemarin.
Dua alasan yang mewajibkan tunduk kepada UU KIP yaitu, pertama, Pasal 39 UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Olah Raga Nasional, bahwa salah satu tugas komite olahraga provinsi adalah membantu Pemerintah daerah dalam membuat kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi.
Kedua, sumber anggaran komite provinsi berasal dari APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU No. 3 Tahun 2005. “Dengan dua alasan pokok tersebut, maka KONI masuk dalam kategori Badan Publik sebagaimana dimaksud UU KIP. Yaitu Badan yang tugas fungsi dan pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, dalam hal ini ke olahragaan, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD,” kata dia.
Sebagai Badan Publik, lanjut Handoko, KONI tidak saja menyampaikan kebutuhan anggaran untuk kepentingan PON 2016. Mereka juga wajib memberikan informasi program-program yang akan dan sedang dilaksanakan, rencana dan realisasi anggaran. Tidak saja yang berhubungan dengan pelaksanaan PON 2016. Tapi juga pelaksanaan program dan kegiatan-kegiatan tahun-tahun sebelumnya sejauh sumber pembiayaan berasal dari APBN/APBD.
Masyarakat juga punya haknya untuk tahu secara detil anggarannya. Baik melalui pernyataan keberataan atas tidak dimuatnya informasi publik, atau mengajukan permohonan berkaitan dengan laporan-laporan keuangan. “Terutama laporan keuangan penggunaan APBD yang telah diaudit atau diperiksa lembaga berwenang,” cetusnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jateng, Kukuh Birowo sepakat dengan Ganjar Pranowo mengenai transparasi anggaran. Hanya saja, kebutuhan anggaran tiap cabang olahraga (Cabor) harus ditilik dari jumlah prestasi dan kebutuhan riil lapangan. Meski angaran dirasionalisasikan, pihaknya tetap akan melaksanakan program kerjanya untuk setahun kedepan. “Jangan samakan Anggar dengan cabang yang lain. Kalau kami ingikan memang olahraga klasik. Bahkan kami juga mendapatkan perlengkapannya di luar negeri. Hanya ada dua toko di Indonesia yang menjual perlengkapan Anggar,” terang politikus Partai Demokrat tersebut.
Anggar, lanjut dia, yang butuh anggaran, tetap mencari dana sponsor dari bidang lain. “Jadi tidak terlalu bergantung dari pemprov. Kami juga cari sponsor untuk memenuhi kebutuhan,” pungkas Ketua Umum IKASI Jateng ini. (MJ-058)

Comments are closed.