Komitmen HT Sejahterakan Rakyat Diragukan

SEMARANG – mediajateng.net

Nama besar Hary Tanoesoedibjo (HT), bos MNC Group sekaligus pimpinan umum Partai Perindo dipertaruhkan dalam permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Ratusan Karyawan KORAN SINDO biro daerah se Indonesia. Sebab sampai detik ini, nasib ratusan karyawan yang di PHK sepihak itu belum jelas.

Perusahaan sampai saat ini belum memberikan hak-hak karyawan yang di PHK berupa pesangon yang layak sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Padahal, Menteri Tenaga Kerja sudah mendesak HT untuk menyelesaikan persoalan pesangon karyawan yang di PHK hingga akhir Juli ini.

“Sampai sekarang belum ada kepastian mengenai pesangon kami. Ini sudah jelas, jika seorang HT tidak mengindahkan perintah menteri tenaga kerja yang notabene adalah bagian dari pemerintah,” kata koordinator paguyuban eks karyawan Sindo Jateng (Sijateng) Agus Joko Mulyono.

Agus menerangkan, sejak PHK sepihak terjadi pada tanggal 5 Juni 2017 lalu, perusahaan tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan perusahaan seolah mempermainkan nasib karyawan dan terkesan plin plan.

Terbukti dengan PHK massal pada tanggal 5 juni, tanggal 22 juni ada yang dimutasi dan pertemuan terakhir dinyataan PHK semua.

Beberapa kali perusahaan mengirimkan HRD untuk melakukan perundingan dengan karyawan di daerah, termasuk di Jateng namun deadlock dan tidak menemukan kesepakatan.

“Nilai pesangon yang mereka tawarkan masih jauh dari ketentuan perundang-undangan. Terakhir kali, mereka menawarkan akan memberikan kami pesangon 1 x PMTK dan kami tolak,” tegas dia.

Penolakan besaran tawaran pesangon itu lanjut Agus dinilai karena angka yang ditawarkan masih sangat kecil. Selain itu, tawaran tersebut juga melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Sebenarnya kami juga tidak saklek minta pesangon 2 x PMTK, asal nilainya cocok dan tidak jauh dari ketentuan itu masih kami terima. Namun sampai detik ini, tawaran tertinggi perusahaan hanya 1 x PMTK. Ini kan aneh dan sangat tidak sesuai dengan group media sebesar MNC Group yang katanya terbesar se Asia Tenggara,” tegasnya.

Belum lagi kewajiban perusahaan membayarkan gaji pada bulan Juli ini. Dalam undang-undang dijelaskan, jika dalam masa PHK belum tuntas maka perusahaan wajib membayarkan gaji karyawannya selama belum ada kesepakatan.

“Namun bulan ini gaji teman-teman kami dibayarkan tidak full, ada yang hanya dapat Rp200 ribu, ada yang Rp500 ribu. Ini kan jelas tidak benar,” tegasnya.
Lebih lanjut Agus mengatakan,

pembicaraan terakhir dengan perusahaan pada Rabu (26/7) bahkan menjadikan permasalahan semakin runyam. CFO KORAN SINDO yang bernama Rudy Hidayat justru mengabarkan jika KORAN SINDO Jateng tidak jadi tutup, namun akan tetap berdiri dengan dikelola karyawan secara mandiri. Perusahaan mengaku akan membantu operasional dalam bentuk subsidi.

“Kami merasa dipermainkan dalam masalah ini. Awalnya kami di PHK, dipaksa menerima uang santunan, sekarang tidak jadi di PHK dan Koran Sindo Jateng tetap berdiri dengan mekanisme dikelola mandiri karyawan. Ini kan ndak jelas, perusahaan seolah mempermainkan kami untuk menghindari pembayaran pesangon,” tegasnya.

Tidak ada jaminan jika Koran Sindo Jateng dikelola sendiri oleh karyawan maka akan bisa hidup dengan baik. Agus justru curiga jika hal itu adalah upaya perusahaan milik HT itu lepas tanggungjawab.

“Setelah dikelola kami, kemudian perusahaan koleps, maka mereka akan tertawa tanpa harus memikirkan pesangon,” tegasnya.

Untuk itu Agus mengaku sudah meminta pendampingan dari Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Jateng dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jateng untuk menangani permasalahan ini. Tuntutannya jelas, yakni meminta perusahaan membayarkan pesangon sesuai undang-undang.

“Tuntutan kami jelas, berikan hak kami sesuai undang-undang. Kami yakin HT paham tentang aturan itu dan tentunya akan menjadi preseden buruk jika SEORANG HT TIDAK PATUH terhadap undang-undang. Selain itu, janji manis HT untuk mensejahterakan bangsa akan dipertanyakan jika mensejahterakan karyawannya saja tidak bisa,” tegas Agus.

Agus mengaku sudah melaporkan kasus kesewenang-wenangan manajemen MNC Group kepada Disnaker Provinsi Jateng. Pihaknya mengaku akan menempuh jalur selanjutnya dengan perundingan tripartit antara perusahaan, karyawan dan Disnaker.

“Kalau tetap mentok, kami akan gugat HT ke pengadilan. Kami yakin 1000 persen bahwa kami akan menang dalam gugatan itu, dan itu berarti akan mengancam NAMA BAIK HT,” pungkasnya. (MJ-303(