Semarang

Kisruh Kebonharjo Berlanjut, Ini Komentar Pakar Pertanahan Undip

×

Kisruh Kebonharjo Berlanjut, Ini Komentar Pakar Pertanahan Undip

Sebarkan artikel ini

SEMARANG,Mediajateng.net – Buntut kisruh lahan reaktivasi rel kereta api Stasiun Tawang – Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang kuasa hukum warga menggugat PT KAI dan Polrestabes Semarang.
Melalui kuasa hukumnya, warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang. Langkah warga tersebut mendapat pembenaran dari pakar pertanahan dan tata ruang, Widhi Handoko. Menurut Widhi, konflik lahan di Kebonharjo mestinya tidak perlu terjadi jika keduabelah pihak, yakni PT KAI dan warga Kebonharjo sama mengetahui keabsahan lahan masing-masing.
Sertifikat hak milik, dalam konteks pertanahan, merupakan hak mutlak dan memiliki kekuatan hukum yang paling tinggi. “SHM yang dimiliki warga sangat bisa mengalahkan yang selama ini jadi pegangan PT KAI, yakni grounkaart,” ungkap dia.
Otomatis, lanjut Widi, status tanah milik warga tidak bisa diganggu gugat. “Terlebih SHM telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Meski PT KAI memakai grounkaart, namun apabila dalam rentang waktu lima tahun tidak ada gugatan, maka status tanah resmi milik pemegang SHM. Kalau pun ada program negara, harus ada uang ganti untung,” tegas dia.
Selain itu, dalam undang-undang juga mengatur penyediaan lahan atau pembebasan harus disediakan tempat relokasi oleh negara dengan tempat yang terjangkau oleh masyarakat terdampak. “Warga kehilangan haknya, jadi harus diperhatikan juga atas hak yang ada. Misalnya, lokasi kerja, sekolah, tempat belanja, dan lainnya,” beber Doktor Pertanahan Undip ini. (MJ-069)