Semarang,Mediajateng.net-Ketua Komisi C DPRD Kudus,AI saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di saat ditangkap di Blok N3 kawasan Puri Anjosmoro, Kota Semarang, Senin (25/7).
AI ditangkap saat bersama wanita berinisial VR. Sedangkan VR ini sendiri pernah digerebek di Perumahan Tamansari Majapahit Pedurungan, pada Sabtu 04 Juni yang lalu oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
Namun karena tidak ada barang bukti, VR hanya dikenakan wajib lapor oleh Polda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Reinhard Silitonga, saat dikonfirmasi,membenarkan bahwa pada tanggal 4 Juni 2016 yang lalu jajarannya bersama anggota BNNP Jateng menggerebek sebuah rumah di perumahan Tamansari majapahit.
” Jadi saat itu AI tidak ada di tempat. Hanya wanita bernama VR,” kata Reynhard saat dikonfirmasi Selasa (26/7).
Waktu dilakukan penggeledahan, di rumah tersebut juga tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika ataupun obat obatan terlarang.
“Saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti. Jadi kami tidak bisa menahan seseorang kalau barang buktinya tidak ada,” Ujarnya.Dalam kesempatan tersebut Kombes Reynhard menambahkan, pasca penggeledahan VR di perumahan Tamansari Majapahit, jajaranya tetap melakukan pengawasan bersama Badan Narkotika Provinsi Jateng.
“Setelah VR dilepas dan dikenai wajib lapor, saat itu pula jajaranya langsung berkoordinasi dengan BNNP Jateng untuk melakukan pengintaian dan akhirnya dapat ditangkap berikut barang buktinya, Pungkasnya. (MJ-303)