Ketua DPC Organda Pelabuhan Tanjung Mas Ditangkap

Semarang,Mediajateng.net-Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Khusus Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, SR, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit 1 Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polrestabes Semarang terkait penipuan.

SR ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (29/12) siang, sekitar pukul 15.00 WIB setelah ditangkap penyidik di dekat kantornya dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Semarang. Penyidik menduga adanya pungutan liar (pungli) dilakukan SR kepada para pengusaha truk soal kebijakan pemasangan alat radio frequency identification (RFID) pada truck yang berada di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, khususnya Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS).

“Ini perintah dari atasan untuk memasang RFID termasuk sertifikasi sopir truk yang melaksanakan kegiatan di TPKS. Secara gratis,” ungkap Kepala Sat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wiyono Eko, Jumat (30/12)

Menurut Wiyono penangkapan ini setelah pihaknya mendapat laporan dari beberapa pengusaha truk, bahwa Organda memungut Rp250ribu untuk ini. Pihaknya juga telah memeriksa 3 orang dari Pelindo, TPKS terkait hal ini.

“Ternyata memang gratis. Inilah dasar penyidikan dugaan tindak pidana pungli. Sopir-sopir (pelapor) juga bisa menunjukkan bukti-bukti transfer. Besarannya Rp250 ribuper sopir. Rp 100 rb untuk wajib sedang Rp.150 ribu untuk uang pembinanaan,” imbuhnya

Dengan dasar dan bukti itu, Wiyono menyebut pada Kamis (29/12) siang penyidik menetapkan SR sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara (MJ-303)

Comments are closed.