Kembangkan Kasus Pembunuhan Balita, Polres Demak Tangkap 7 Pelaku Pengedar Upal

Demak,mediajateng.net – Satreskrim Polres Demak berhasil meringkus komplotan pengedar uang palsu (upal) yang sering meresahkan warga Demak.

Selain beroperasi di wilayah Demak , pelaku berjumlah 7 orang itu juga mengedarkannya di wilayah Kendal.

Para tersangka diantaranya,Nasirun (33),Saerofi (30),Anwar (24) dan Rifqi (24) yang merupakan warga Bonang Demak. Kemudian Slamet (25) dan Sowijoyo (24) warga Pasuruan, serta Wono (35) warga Kendal.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan,terungkapnya kasus upal ini berawal dari pengungkapan kasus penganiayaan dan pembunuhan anak – anak berumur 2,9 tahun pada Selasa (21/12/2021).

Pembunuhan dilakukan oleh empat tersangka yakni Nasirun,Saerofi,Anwar dan Rifqi.

Pada saat petugas melakukan olah TKP di rumah kontrakan Jalan Sultan Hadiwijaya Kelurahan Mangunjuwan Demak,menemukan sejumlah barang bukti komputer,printer dan laminating.

Dari temuan itu, setelah dilakukan penyelidikan ternyata mereka terbukti juga membuat dan mengedarkan upal.

“Saat diperiksa, tersangka mengakunya alat-alat ini untuk mencetak undangan. Ternyata barang bukti ini untuk membuat uang palsu. Selain 4 tersangka yang juga pelaku pembunuhan, kita amankan 3 tersangka upal lainnya. Jadi total ada 7 tersangka upal, “kata Kapolres Budi dalam gelar kasus upal di Mapolres Demak , Rabu (29/12/2021).

Para tersangka pengedar upal ini, sudah menjalankan aksinya selama 1 tahun. Adapun upal tersebut diedarkan di lokalan Demak,Kendal. Selain transaksi langsung , mereka juga melakukan transaksi melalui medsos.

Selama beraksi,tersangka telah mencetak dan mengedarkan upal pecahan Rp 50 ribuan sebanyak Rp 600 juta lebih.

“Mereka menjual ke konsumen 1:3. Artinya, setiap uang asli Rp 1 juta mendapatkan uang palsu Rp 3 juta,”ungkap AKBP Budi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut sejumlah barang bukti alat pencetak uang palsu seperti kertas,printer,komputer dan lain lain kini diamankan di Mapolres Demak.

“Tersangka kita jerat Pasal 36 ayat (1,2,3) Jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandas Kapolres Budi. (MJ/60)