SEMARANG, Mediajateng.net – Sempitnya fungsi dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuat sejumlah kalangan kian resah. Hal yang paling mendesak bagi MPR adalah kewenangannya untuk merumuskan dan menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Kekhawatiran tersebut sangat berdasar, pasalnya saat ini MPR hanya berfungsi sebagai lembaga negara yang melantik dan memberhentikan Presiden maupun Wakil Presiden. “Wewenang itu hanya bersifat sementara, padahal sebelum UUD 1945, kedaulatan rakyat itu dipegang dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR,” tegas politisi Golkar Mujib Rahmat, kemarin.
Hal tersebut diungkapkan dalam diskusi kebangsaan di auditorium kampus Sekaran, Universitas Negeri Semarang (UNNES) Selasa (24/5). Hadir juga dalam diskusi tersebut,
anggota komisi V dari Partai Nasdem Syarif Hidayatullah Al Kadrie dan anggota Komisi II dari PDIP Arif Wibowo.
Syarif mengatakan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia telah melenceng dari dari UUD 1945, yang menegaskan bahwa kedaulatan rakyat berada di tangan MPR. “Dengan demokrasi, MPR sepenuhnya kehilangan wewenang dan fungsi,” kata dia.
Hadir pula Rektor UNNES Prof Fatkhur Rakhman, M.Hum., Dekan Fakultas Hukum, Dr. Rodiyah, dan dosen FIS, Suprayogi, M.Pd. Dalam pemaparannya, Dr. Rodiyah menegaskan bahwa sudah semestinya MPR berwenang merumuskan dan menetapkan GBHN. “Ideologi Pancasila, bisa diimplementasikan hanya dengan GBHN. MPR harus dikembalikan sesuai fungsinya,” kata dia. (MJ-069)
Kembalikan Fungsi dan Wewenang MPR!
