SEMARANG-Mediajateng.net -Petugas unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan sedikitnya 43 buah mobil hasil kejahatan seperti pencurian, penggelapan serta pembuatan dan penggunaan surat palsu.
Dari 43 mobil yang sudah sebulan ini berada di Mapolda Jawa Tengah 4 diantaranya sudah terlacak identitas serta kepemilikan mobil tersebut.
Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Gagas Nugraha menerangkan bahwa ke 43 mobil ini diungkap anggotanya dari berbagai daerah Jawa Tengah setelah banyaknya laporan masyarakat baik dari Rental mobil ataupun perorangan yang kehilangan mobil.
Setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan petugas berhasil menemukan mobil tersebut. “Setelah anggota melakukan pantauan selama sebulan, sedikitnya 43 mobil dapat diamankan, “jelasnya.
Dari mobil yang diamankan, petugas dilapangan juga menemukan beberapa Surat Tanda Nomer Kendaraan ( STNK ) yang diduga dipalsukan. “Setelah dicek oleh anggota baik nomer rangka maupun nomer mesin ternyata tidak sesuai dengan STNK nya, ujar Kombes Gagas.
Dari situlah akhirnya petugas dapat mengetahui kepemilikan mobil yang sah. Setelah mengetahui pemilik mobil, pihaknya langsung menghubungi dan mengambilnya.
Kombes Gagas juga menghimbau kepada masyarakat jika ada yang merasa kehilangan Mobil bisa mengecek di depan kantor Ditreskrimum dengan membawa bukti kepemilikan dan tidak dipungut biaya. (MJ-303)
Comments are closed.