Kedapatan Jual Togel, Dua Orang Ditangkap Polres Purbalingga

Purbalingga – mediajateng.net

Polres Purbalingga berhasil menangkap dua penjual kupon judi togel jenis hongkong di dua lokasi berbeda. Keduanya diamankan karena didapati petugas sedang melayani pembeli togel.

Tersangka yang berhasil diamankan yaitu SR (45) warga Desa Pelumutan, Kecamatan Kemangkon dan MR (25) warga Desa Kalapacung, Kecamatan Bobotsari. Keduanya diketahui menjual togel di rumah masing-masing.

Kasat Reskrim Polsek Purbalingga AKP Tarjono Sapto Nugroho dalam rilisnya, Kamis (14/9/2017) mengatakan bahwa kedua penjual togel diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat.

Mendapat informasi masyarakat, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan intensif. Dari penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing saat menjual kupon togel, Kamis (7/9/2017) yang lalu.
Dari tangan SR diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 259 ribu, 6 lembar kertas ramalan/ciamsi, 2 lembar kertas shio, satu lembar rekapan togel yang sudah keluar, alat tulis dan tiga bonggol kupon togel yang sudah habis terjual.

Sementara itu, dari tangan MR kita amankan 14 lembar kertas ramalan/ciamsi, 5 bonggol kmbekas kupon togel, satu rekapan nomor keluar, alat tulis dan uang sebesar Rp. 382 ribu

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka sudah dimasukan ruang tahanan mapolres. Kepadanya kita kenakan dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP Jo Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” pungkasnya. (MJ-303)