Kebahagiaan Bagi Tahanan dari Alun-alun Purwodadi

GROBOGAN, Mediajateng.net – Hari Ulang Tahun HUT Kemerdekaan ke 74 tidak saja memberi kegembiraan bagi warga yang hidup bebas dengan banyaknya perlombaan dan pentad budaya yang digelar.

Namun, sebanyak 90 Warga Binaan Rutan (WBR) Klas IIB Purwodadi Kabupaten Grobogan, juga merasakan indahnya perayaan HUT kemerdekaan. Ada yang mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi, bahkan beberapa diantaranya bisa merasakan udsra bebas dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan RI.

Berbeda dengan tahun sebelumnya dimana, kabar baik bagi tahanan dilakdanakan di dalam LP. Namun kali ini, penyerahan remisi secara simbolis oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni kepada ketiga WBR yakni, Andi, Warsito dan Irfan dilaksanakan di alun-alun Kota Purwodadi usai pelaksanaan upacara peringatan HUT ke74 RI, Sabtu (17/8).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati berpesan agar ke depan mereka melakukan hal yang lebih baik. Dengan kata lain, mereka diminta untuk tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan di masa lalu.

Sementara itu, Kepala Rutan Klas IIB Purwodadi Surrakhmat mengatakan, remisi hari kemerdekaan RI diserahkan kepada 90 orang.

85 orang mendapatkan remisi umum I dan sisanya mendapatkan remisi II sebanyak 5 orang.

“Yang mendapat RU I ada 85 orang dan RU II 5 orang. RU II berarti mereka bisa langsung bebas. Yang bebas langsung ada 4 orang dan yang satu harus menjalani subsider lebih dahulu,” ujar Surrakhmat usai penyerahan remisi.

Menurut Surrakhmat, WBP yang mendapatkan remisi adalah mereka yang berperilaku baik selama menjalani masa hukumannya di dalam rutan. Dari 150 WBP Rutan Klas IIB Purwodadi, 90 orang yang mendapatkan remisi ini rata-rata dijerat pada pasal 363 dan 372.

Irfan, satu dari tiga orang yang mendapatkan remisi mengaku senang menerima remisi satu bulan. Ia mewakili teman-temannya merasa bahagia mendapatkan potongan hukuman di momentum HUT ke 74 RI ini.

“Dengan adanya remisi ini, saya bisa belajar menjadi lebih baik lagi untuk menata diri agar bisa diterima di dalam masyarakat setelah bebas nanti,” ujar pria yang sudah menjalani masa hukuman selama 10 bulan ini.(Ag-MJ)