SEMARANG, Mediajateng.net – Usai menjalani pemeriksaan sementara di Pos Patroli Jalan Raya (PJR) X Polda Jateng keempat pemuda yang diduga pengedar dan pengguna sabu-sabu serta pil koplo yang ditangkap di tol Banyumanik, kini kasusnya dilimpahkan ke Unit Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
“Setelah ditangkap pada hari Jumat (15/7) pukul 16.45 WIB di rest area Kilometer 22 + 200 Jalan Tol Banyumanik-Bawen di Desa Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, keempat pemuda telah menjalani pemeriksaan langsung dan dilimpahkan ke Polrestabes Semarang,” ujar Kasubnit PJR X Polda Jateng Iptu Ragil Irawan.
Dihubungi sabtu (16/7) terkait pelimpahan kasus penangkapan pengguna narkotika di jalan tol, Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Sidik Hanafi membenarkan hal tersebut. Lima Anggotanya langsung merapat di kantor Trans Marga Jateng Banyumanik untuk dilakukan serah terima. Proses serah terima langsung dilakukan dari Kasubnit PJR X Polda Jateng Tol Semarang-Bawen Iptu Ragil Irawan kepada seorang anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang disaksikan Manajer Operasi Trans Marga Jateng, Sabilillah.
AKBP Hanafi menegaskan begitu diserahkan dari Unit PJR Polda jateng anggotanya langsung malakukan pemeriksaan instensif. “Langsung saya perintahkan ke Anggota untuk melakukan pengembangan asal barang tersebut, dari jumlah pil koplo pasti keempat orang tersebut merupakan jaringan pengedar, khusus untuk dugaan sabu-sabu akan kita dalami dulu,” ujar Sidik Hanafi. (MJ-303)

Comments are closed.