Kasus Persetubuhan Di Bawah Umur, Ini Kata Mbak Ita

SEMARANG, Mediajateng.net – Kasus persetubuhan yang menimpa PL (12) siswa Sekolah Dasar di kawasan Pedurungan memancing perhatian banyak pihak. Wakil Walikota Semarang, Hevearita G. Rahayu, Selasa (31/5) pagi mendatangi Mapolrestabes Semarang.
Sekira pukul 08.30 WIB, Wakil Walikota Semarang datang menemui Kapolrestabes Semarang Kombes Burhanuddin. Hal tersebut dilakukan usai Mbak Ita, sapaan karibnya, menerima kabar peringkusan delapan lelaki terduga pemerkosa PL.
Mengenakan pakaian berwarna hijau yang serasi dengan warna kerudungnya, Mbak Ita mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. “Harus ditelusuri siapa saja pelakunya,” kata dia.
Sebelumnya, Resmob Polrestabes Semarang berhasil meringkus delapan orang terduga pelaku kejahatan seksualitas terhadap PL, dua diantaranya masih di bawah umur. Usai melakukan pemeriksaan, dua diantaranya dilepas karena tidak terbukti. Sementara enam lainnya terus diperiksa secara intensif di Mapolrestabes Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Burhanuddin menegaskan bahwa kasus tersebut bukanlah pemerkosaan, namun murni kasus persetubuhan di bawah umur. Persetubuhan tersebut, lanjut Kapolrestabes, dilakukan sejak Mei 2016.
Mengetahui kondisi tersebut, Mbak Ita juga bakal melakukan pendampingan terhadap korban. “Akan kami dampingi agar tidak mengalami traumatik terlalu hebat. Akan kami kawal kasus ini,” ungkap Mbak Ita. (MJ-313)

Comments are closed.