Hukum dan Kriminal

Kasus Kasda Kota Semarang, Kapolrestabes: Dyah Ayu Pasti Ditahan!

×

Kasus Kasda Kota Semarang, Kapolrestabes: Dyah Ayu Pasti Ditahan!

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, Mediajateng.net – Kapolrestabes Semarang Kombes Burhanudin memastikan berkas Diah Ayu Kusumaningrum terkait kasus korupsi uang deposito Kas Daerah senilai Rp 22,7 Milyar telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu Diah Ayu Kusumaningrum yang telah ditetapkan tersangka sejak tanggal 9 April 2015 dipastikan akan ditahan.
“Berkas saudari Diah Ayu sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak hari Senin (16/05), dan akan kami Ekspose secepatnya sebelum diserahkan untuk tahap dua ke Kejaksaan Negeri Semarang (Kejari),” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Burhanudin kepada Mediajateng.net, Rabu (18/5).
Kasus korupsi tersebut telah menyeret dua nama tersangka yakni mantan Personal Banker Manager Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Pandanaran Semarang yang tak lain adalah Diah Ayu Kusumaningrum.
Namun demikian, Kapolrestabes Semarang masih enggan membeberkan jadwal waktu penahanan terhadap Diah Ayu Kusumaningrum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Semarang. (MJ-303)