Semarang

Kasus Kasda, Kasat Reskrim : Jika ada Bukti Valid,Yang Menerima aliran dana akan Kami Proses

×

Kasus Kasda, Kasat Reskrim : Jika ada Bukti Valid,Yang Menerima aliran dana akan Kami Proses

Sebarkan artikel ini

 

SEMARANG,Mediajateng.net-Terkait pengakuan Diah Ayu Kusumaningrum (DAK) di persidangan dan menyebut 2 mantan Walikota yaitu Sukawi Sutarip dan Soemarmo serta Walikota Semarang saat ini Hendrar Prihadi terlibat, Kasat Rekrim Polrestabes Semarang AKBP Djoko Yulianto mempersilahkan tersangka untuk melapor ke Mapolrestabes dengan menyerahkan bukti yang ada. Jika bukti yang diserahkan nantinya valid pihaknya tentu akan melakukan penyidikan dan penyelidikan.
“Kalau ada bukti berupa transfer apaupun penyerahan uang kepada Walikota nanti akan kita tindak lanjuti secepatnya, kemungkinan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata Djoko Yulianto.
Lebih lanjut Alumni Akpol Tahin 2000 ini menambahkan jika memang bukti tersebut ada, bukan hanya Walikota Hendrar Prihadi, tetapi mantan walikota terdahulu yang disebutkan oleh tersangka DAK akan kami Proses.
Tudingan DAK ini , terungkap pada saat tanggapan atas dakwaan jaksa yang disampaikan penasihat hukumnya, Soewidji, dalam sidang kasus pembobolan kas daerah Pemerintah Kota Semarang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (22/6) sore.
Dalam sidang tersebut DAK menyebut Walikota Semarang Hendrar Prihadi turut serta memperoleh jatah atau bagianĀ  dari dana kas daerah pemerintah kota setempat senilai Rp26,7 miliar (MJ-303)