SEMARANG,Mediajateng.net-Kasus persetubuhan dibawah umur yang menimpa PL (12) siswa sekolah dasar di kawasan Pedurungan terus bergulir, semalam petugas Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap 8 orang yang diduga pelaku.
Namun dua diantaranya dilepas karena tidak terbukti, sedangkan ke enam orang lainnya masih diperiksa secara intensif oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang.
Menurut keterangan Kapolrestabes Semarang Kombes Burhanudin yang didampingi Wakast Reskrim Kompol Sukiyono menegaskan, hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa korban bukan merupakan korban perkosaan, melainkan persetubuhan dibawah umur yang dilakukan sejak bulan Mei 2016.
Antara korban dan pelaku tidak saling kenal. ” Tidak ada unsur perkosaan dalam kasus ini, kasus ini adalah persetubuhan dibawah umur, dari 6 pelaku 2 diantaranya masih dibawah umur juga. Sedangkan sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengembangan, “ujarnya.
Para pelaku ini diancam Oleh Undang Undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak (MJ-303)