Kapan Jalan Raya Purwodadi Terang di Malam Hari?

PURWODADI, Mediajateng.net – Permasalahan kecelakakan lalulintas akibat minimnya penerangan jalan di Kota Purwodadi, sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Grobogan diprediksi tidak bisa teratasai dalam waktu dekat.
Pasalnya, keinginan Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk bisa memasang lampu penerangan jalan umum (PJU) di tiang listrik di wilayah Kecamatan pruwodadi, belum juga di ijinkan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero. “Kita sudah membeli banyak lampu, namun belum bisa dipasang karena saat akan memasang PJU di tiang listrik tidak diijinkan oleh PLN Purwodadi,” ungkap Budi P, Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang IDCTK) Kabupaten Grobogan, dalam Rapat Koordinasi Antara Pemangku Kepentingan Jalan Raya di Mapolres Polres Grobogan, Kamis (15/9).
Budi melihat, larangan PLN Purwodadi masalah serius untuk melakukan penambahan lampu penerangan di Purwodadi. Pasalnya, letak tiang listrik yang sudah mepet dengan jalan membuat pemkab tidak mungkin memasang tiang lampu penerangan. “Kebijakan PLN Purwodadi berbeda dengan PLN Tegowanu. Di Purwodadi dilarang, sedang di Tegowanu diizinkan sehingga dari Gubug ke Kedungjati bisa kita pasang lampu penerangan jalan di tiang listrik PLN,” ungkapnya.
Karena tidak adanya ijin dari PLN terkait penggunaan tiang listrik untuk peletakan lampu penerangan jalan, berdampak tidak bisa diteranginya beberapa ruas jalan di wilayah Grobogan yang memang secara luasan jalan sempit sehingga tidak bisa ditambah tiang lampu. “Saat ini ada puluhan lampu penerangan yang belum bisa dipasang karena belum ada ijin dari PLN,” tambahnya.
Permasalahan penerangan jalan umum, ungkap Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Nur Cahyu, diharapkan segera dapat teratasi. Pasalnya, tidak saja karena permasalahan sumber daya manusia (SDM), namun penyebab kecelakakan juga disebabkan oleh kondisi jalan dan kondisi minimnya penerangan jalan. “Permasalahan belum adanya singkronisasi antara Pemkab dengan PLN terkait penerangan jalan perlu segera diatasi. Pasalnya, kecelakakan lalulintas juga bisa disebabkan kondisi jalan yang gelap dan jalan yang rusak,” ungkapnya.
Rapat koordinasi antara pemangku kepentingan jalan raya di wilayah hukum Polres Grobogan, diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan terkait lalulintas. “Kita harapkan kedepan akan didapat data permasalahan terkait lalulintas sehingga bisa ditangani. Jika saat ini memang lagi rapat pertama sehingga belum banyak informasi yang terkumpul. Namun, diharapkan kedepan akan lebih banyak informasi yang masuk dan ada kesepatakan dalam penanganan permasalahan lalulintas,” imbuhnya. (MJ-070)

Comments are closed.