Jawa Tengah

Kampanye “Ayo Coblos Kotak Kosong” Diperbolehkan

×

Kampanye “Ayo Coblos Kotak Kosong” Diperbolehkan

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, Mediajateng.net – Tujuh daerah di Jateng bakal menggelar Pilkada 2017 mendatang. Namun ada satu Kabupaten yang hanya terdapat satu calon bupati, yakni Kabupaten Pati.

Meski berpredikat calon tunggal, pasangan calon (paslon) tersebut tidak dijamin terpilih menjadi kepala daerah. Sebab, dalam surat suara pada Pilkada nanti, terdapat dua kotak yang harus dipilih warga Pati. Yang satu foto pasangan calon, yaitu Haryanto-Saiful Arifin, satunya kotak kosong.

“Kalau dalam perhitungan nanti, kotak kosong punya 50 persen suara dari total suara sah, ditambah 1 suara lagi, Pilkada akan diulang. Tapi dibarengkan dengan gelombang Pilkada serentak 2018,” ucap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Wahyu Setiawan, kemarin.

Dia menjelaskan, pemilih yang mencoblos kotak kosong, tidak dianggap golput karena suara tersebut dianggap sah. Ajakan untuk memilih kotak kosong pun diperbolehkan selama masih dalam masa kampanye, yaitu 28 Oktober 2016-11 Februari 2017.

Memang, kampanye mendukung kotak kosong belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Tapi itu juga tidak termasuk pelanggaran. Sebab, KPU tetap membuat alat peraga kampanye (APK) bergambar kotak kosong. Ini agar KPU juga tidak dianggap berpihak pada paslon manusia dan jadi juru kampanye paslon wujud manusia.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada aparat setempat untuk tidak menghalang-halangi jika ada masyarakat yang sedang menggelar kampanye untuk memilih kotak kosong. “Mungkin nanti ada yang nyleneh. Memakai kaos bergambar kotak kosong, lalu ada tulisan ‘ayo, coblos kotak kosong’. Itu sah dan tidak melanggar hukum. Kalau mengajak golput, baru salah,” tegasnya.(MJ-058)