SEMARANG,Mediajateng.net-Penangkapan 7 Polisi yang melakukan razia ilegal di jl.perintis kemerdekaan Kota Semarang oleh Propam Polda Jateng diapresiasi positif oleh masyarakat, khususnya para pengguna media sosial atau sering disebut Netizen.
Mereka mendukung langkah Propam tersebut dan mendesak propam untuk lebih menggalakan penangkapan terhadap oknum pelaku Razia ilegal / pungli tersebut. Disamping membuat buruk citra polisi ,praktik razia ilegal tersebut dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat.
Namun masih banyak masyarakat yang bertanya tanya prosedur pelaporan kepada Propam apabila menjumpai Razia ilegal ataupun mengalami pungli oleh oknum polisi.
Menanggapi pertanyaan masyarakat tersebut, Kasie propam polrestabes semarang Kompol I Ketut Raman mengatakan, apabila mengalami hal tersebut di atas masyarakat bisa mengadukan ke sentra pelayanan propam Polrestabes semarang atau melalui Nomor Hotline 08 22222 00 135.
“Saat melakukan pelaporan,yang harus dipersiapkan adalah :
1. Identitas pelapor dan anggota yang diadukan(jabatan dan intansi yang bersangkutan bertugas)
2. Peristiwa yang dilaporkan mencakup waktu, tkp dan apa yang terjadi.
3. Mencantumkan uraian singkat kejadian, barang bukti serta saksi saksi yang dapat dimintai kererangan berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan ,” Jelas Ketut.(MJ.303)
Comments are closed.