Judi Hongkong, Lima Warga Rembang Ditangkap Polisi

SEMARANG, Mediajateng.net – Direktorat Resese Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil menangkap lima pelaku perjudian. Pelaku yang terdiri dari dua orang pengepul dan tiga orang pengecer tersebut ditangkap setelah adanya laporan masyarakat Rembang. Setelah melakukan penyelidikan aparat mengungkap judi togel Hong Kong.
Ke lima tersangka tersebut, yaitu Sukardi (48) warga Desa Sluke Rembang (pengecer), Sutiyono (34) warga Desa Dorokandang Rembang (pengecer), Teguh Imam Pambudi (32) warga Desa Gedungmulyo Rembang (pengepul), Barario Puguh Handrian (26) warga Desa Dorokandang, Lasem, Rembang (karyawan pengepul) dan Rohmat (57) warga Desa Plumbon, Limpung, Batang (pengecer).
Direktur Resese Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Gagas Nugraha megatakan bahwa akhir-akhir ini perjudian jenis togel hongkong sudah marak di daerah Rembang dan Batang. “Pengungkapan tersangka pelaku perjudian ini sebagai upaya menindaklanjuti adanya keresahan masyarakat akibat tindak penyakit masyarakat ini,” jelas Kombes Gagah Nugraha di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan Semarang, Rabu (3/8).
Gagah menuturkan dalam menjalankan operasinya para tersangka pelaku perjudian ini memanfaatkan teknologi melalui SMS dan internet. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp600 ribu, sejumlah handphone dan lembar kertas salinan kotak pesan yang digunakan untuk merekap nomor judi togel dari pemasang. “Kami masih menelusuri berapa perputaran uang dalam kasus perjudian ini, tetapi kami perkirakan mencapai puluhan juta karena dari seluruh wilayah di Jateng,” pungkasnya. (MJ-303)

Comments are closed.