Jhony Haposan, Pungli dari Bea dan Cukai Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka

SEMARANG,Mediajateng.net – Setelah menjalani pemeriksaan selama 15 jam Tersangka Jhony Haposan oknum pejabat Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) pada kantor Bea Cukai pelabuhan Tanjung Emas Semarang akhirnya keluar dari pemeriksaan unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang, setelah mengelabuhi sejumlah wartawan yang menunggunya.

Menurut keterangan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, tersangka ini dijerat dengan tindak pidana korupsi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sudah berlangsung sejak Juni hingga November. Punglinya bervariasi, dari Rp2 juta hingga Rp60 juta. Tergantung isi barang dalam kontainer itu,” ujar Abiyoso.

Penangkapan tersangka Jhony Haposan ini atas laporan perusahaan pengurusan jasa kepabean di wilayah pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang selama ini diduga diperas oleh oknum tersebut dalam mengurus dokumen Impor.

Selama kurun waktu kurang lebih 6 bulan tersangka ini mendapat uang kurang lebih Rp500 juta. Uang tersebut ditampung dalam empat rekening orang lain yang hingga kini masih dalam penelusuran.

“Untuk barang bukti yang diamankan uang tunai Rp3 Juta dan ditemukan dalam rekening sebesar Rp340 Juta saat digeledah di rumahnya, pasca ditangkap,” imbuh Abiyoso

Setelah menjalani pemeriksaan tersangka Jhony Haposan langsung dimasukan ke mobil Innova hitam dengan Nopol H 8400 FR dan rencananya langsung  dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (MJ-303)

Comments are closed.