Media Jateng, Demak – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak melakukan mutasi warga binaan lapas (WBP) ke Lapas kelas IIB Pati, Selasa (15/11/2022). Hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban dalam rutan.
Diketahui bahwa jumlah warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak per hari ini adalah 254 orang. Jumlah tersebut jelas melebihi kapasitas yang ada, dimana kapasitas penghuni pads rutan demak hanya 100 orang saja.
Dari latar belakang inilah maka Kepala Rutan Demak, Riski Burhannudin mengambil langkah strategis untuk melakukan mutasi WBP.
Latar belakang lain yang mendasari kegiatan tersebut adalah pembinaan yang berkelanjutan, sesuai harapan dari Kepala Rutan Demak.
“Meskipun di Rutan Demak ada pembinaan untuk warga binaan, kami mengharapkan para narapidana yang di mutasi mendapatkan pembinaan yang lebih baik lagi. Mengingat kembali Rutan merupakan tempat menjalankan fungsi Pelayanan terhadap Tahanan. maka dari itu para narapidana kita mutasi ke Lapas,” ungkap Riski Burhannudin.
Bedasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana.
Sesuai dengan surat dari Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Tengah No. W.13.PK.01.01.02 – 515 tentang Persetujuan Pemindahan narapidana, Pelaksanaan pemindahan telah sesuai dengan standar pencegahan dan penanganan Covid-19 serta dilakukan Swab Antigen kepada Narapidana dan dinyatakan negatif.
Kali ini pemindahan Narapidana dilakukan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati berjumlah 9 (sembilan) orang.
“Rutan Demak akan selalu berupaya melakukan strategi-strategi untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban,” ujar Riski. (MJ/60)