Ini Terobosan Pemkab Demak untuk Cegah Kebocoran Dana Desa

DEMAK, Mediajateng.net – Undang-undang Desa menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Desa mempunyai wewenang sepenuhnya dalam mengelola keuangan desa, termasuk desa – desa di Kabupaten Demak.

Anggaran keuangan yang dikelola desa kini jumlahnya relatif besar, baik yang bersumber dari APBN melalui dana desa (DD) , maupun alokasi dana desa (ADD) dari APBD Demak dan banda desa.

Besarnya anggaran yang digelontorkan ke desa tersebut, acapkali rawan terjadi penyimpangan, jika tidak dikelola dengan baik dan pengawasan semua pihak, baik masyarkat maupun pemerintah.

Berbagai cara dan terobosan dilakukan Pemerintah Kabupaten Demak, untuk mengantisipasi terjadinya ‘kebocoran’ dalam pengelolaan keuangan desa.

Salah satunya dengan meluncurkan aplikasi Desa Waskita, yang digagas oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Demak, Kurniawan Arifendi.

Menurutnya, melalui portal www.apbdes.inspektoratdmk.co.id tersebut, semua pelaporan dapat dipantau langsung oleh publik.

Semua desa wajib menyampaikan laporan rutin melalui aplikasi tersebut, sebagai bentuk transparansi pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan di desanya.

“Kami ingin Demak lebih baik. Terbentuk desa-desa mandiri, yakni pemerintahan desa yang mengedepankan transparansi, akutanbel, dan partisipastif,” kata Kurniawan, di kantornya, Kamis (28/6/2018).

“Desa Wakita ini mendapat apresiasi positif dari Ketua BPK RI perwakilan Jateng dan BPKP Jateng, “kata dia lagi.

Aplikasi Desa Waskita dibuat sederhana , untuk memudahkan pemerintah desa agar terbiasa tertib administrasi dan tertib dalam menyampaikan pelaporan berkala.

Nantinya, setiap bulan Inspektorat memberikan penilaian yang diwujudkan berupa sinyal warna.

Bagi desa yang telah melaporkan pertanggungjawaban keuangan dengan baik, maka mendapat warna hijau, jika masih dalam proses pelaporan maka warnanya kuning, dan bila tidak ada laporan berwarna merah.

”Jadi masyarakat bisa melihat sejauh mana pemerintah desanya menjalankan program serta menyelesaikan administrasi anggarannya,” terangnya.

Kurniawan menambahkan, tahun ini pihaknya menerima 37 laporan atau pengaduan terkait pelaksanaan pembangunan desa, ADD, DD, dan banda desa, baik dari Ombusman, kepolisian maupun LSM.

Dengan penerapan Desa Waskita , ia berharap dapat mengurangi potensi penyimpangan anggaran desa, sehingga kepercayaan masyarakat semakin meningkat.
Kedepannya, Inspektorat Demak akan memberikan penilaian pelaksanaan laporan keuangan pemerintah desa.

Penilaian itu diberikan setelah dilakukan pemeriksaan pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan.

“Yang pelaporannya bagus dan tertib administrasi, nantinya mendapat opini Desa Waskita Tanpa Cidra atau desa mandiri tanpa penyimpangan,” tutupnya.

Comments are closed.