Pantura

Ini Tarif Pelayanan di Polres Tegal, Laporkan Jika Ditarik Lebih!

×

Ini Tarif Pelayanan di Polres Tegal, Laporkan Jika Ditarik Lebih!

Sebarkan artikel ini

SLAWI, Mediajateng.net – Saber pungli Polres Tegal dilakukan salah satunya dengan melahirkan sebuah program baru.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tegal, AKP Yoppy Anggi Krisna menyebutkan, demi mencegah pungli, Polres Tegal telah menerapkan pelayanan khusus Done-SIM atau pendaftara online SIM.
Sesuai ketentuan, jenis dan tarif atas jenis PNBP, untuk pengurusan SIM C baru, pemohon dikenai tarif Rp 100.000, sedangkan perpanjangan Rp 75.000.
SIM A,BI,BII baru dikenai tarif Rp 120.000 dan perpanjangan Rp 80.000. Pengurusan SIM D baru Rp 50.000 dan perpanjangan Rp 30.000. Sementara pelayanan uji keterampilan pengemudi (Klipeng) simulator Rp 50.000.

“Adapun penerbitan BPKB sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk kendaraan roda dua, tarif yang dikenakan untuk penerbitan BPKB baru Rp 80.000, ganti kepemilikan Rp 80.000 dan mutasi masuk Rp 80.000,” tegas Yoppy.
Untuk roda empat atau lebih, lanjut Yoppy, tarif penerbitan BPKB baru sebesar Rp 100.000, ganti kepemilikan Rp 100.000 dan mutasi masuk Rp 100.000. (MJ-045)