Ini Kronologis Pengeroyokan Versi Satpol PP

SEMARANG,Mediajateng.net– Terus bergulirnya kasus pengeroyokan seorang polisi yang sedang berjualan sosis bakar oleh oknum Satpol PP membuat kepala Satpol PP Kota Semarang Endro Pudyo M angkat bicara.
Endro mengatakan, dalam penertiban rutin, biasanya dilakukan satu regu pasukan yang dipimpin oleh kepala regu yang PNS. “Jika ada yang membantu kita sebut outsourcing itu yang muda muda dan tugasnya membantu mengangkat,” jelas Endro.
Saat ini telah dilakukan pemeriksaan internal dan pemeriksaan eksternal (kepolisian). “Hasil pemeriksaan sudah ada sesuai keterangan dari anggota yang dilapangan. Tapi belum kita laporkan ke inspektorat,” kata dia.
Keterangan yang didapat diantaranya, penertiban dilakukan dilokasi, yakni jalan pahlawan menjadi titik larangan keberadaan PKL. “Saat petugas datang, jagung serut sudah pindah, hanya mobil sosis yang nekat sehingga kita berhenti dan kita ingatkan,” imbuh dia.
Saat diingatkan terkait berada di daerah larangan, imbuh Endro, pedagang malah pasang badan dan tidak mau memindah mobil. “Jadi pedagang (Polisi yang menjadi korban) saat itu memakai mobil bukan lapak dagangan, jadi tidak benar jika kita mengamankan lapak dagangan kendati berada di daerah larangan karena pedagang  memakai mobil bukan lapa dagangan,” kata dia.
Hendro menambahkan, setelah diingatkan dan tidak mau maka Satpol PP kemudian mengambil spanduk atau mmt. “Jadi nanti kita tunggu hasil pemeriksaan dari Kepolisian. Apakah luka di pelipis karena di pukul atau karena pintu mobil. Anggota sudah kita minta beri keterangan kepada petugas terkait insiden yang terjadi dalam penertiban Perda di Jalan Pahlawan kemarin,” imbuh dia.
Terkait penyitaan, Hendro menjelaskan, pedagang yang melakukan pelanggaran Perda 1x kita lakukan peringatan. “Jika kedua dan ketiga kita bawa lapak daganganya. Jika sudah diambil pedagang bolah mengambil barang di kantor Satpol PP dengan membawa surat pernyataan dr lurah. Kita tidak memungut biaya. Krn efek jera agar tidak melakukan pelanggaran lagi sudah di terima pedagang yang hrs menyewa angkutan untuk mengambil barang yang dibawa. (MJ.070)

Comments are closed.