SEMARANG, Mediajateng.net – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhi hukuman mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) pembobol kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar Diah Ayu Kusumaningrum dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan kurungan.
Hukuman dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Antonius Wididjanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jum’at (21/10) . Sedang Putusan ini lebih ringan dari putusan jaksa selama 13,5 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 dan 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dibuah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
Diah Ayu merupakan personal banker BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam perkara tersebut.
Selain itu, hakim menikai terdakwa juga terbukti memberikan sesuatu kepada pejabat negara atau pegawai negeri dengan maksud tertentu.
Dalam hal ini Diah juga terbukti memberikan uang sebesar Rp152 juta kepada mantan Kepala UPTD Kasda Suhantoro yang sudah dihukum atas perkara yang sama.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,5 miliar. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Terpisah, usai sidang Penasihat hukum terdakwa, Soewidji, mengatakan hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut tidak realistis lantaran Hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
Salah satu fakta sidang yang tidak dipertimbangkan yakni slip setoran pada tahun 2008 yang tidak ada dalam bukti jaksa. “Slip setoran 2008 totalnya Rp5 miliar, tetapi oleh hakim tetap dibebankan kepada terdakwa uang pengganti kerugian negara. (MJ-303)
Comments are closed.