Ingin Dapat Bantuan, Klub Olahraga Harus Berbadan Hukum

SEMARANG, Mediajateng.net, – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Semarang meminta setiap klub atau perkumpulan olahraga segera membentuk badan hukum.

Hal ini penting dilakukan agar mereka terakomodir oleh pengurus cabor masing-masing di daerah sekaligus bisa mendapatkan bantuan dana dari KONI Kota Semarang.

Demikian disampaikan Ketua Umum KONI Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara usai menggelar workshop “Kewajiban Berbadan Hukum Bagi Perkumpulan/Club Cabang Olahraga”, Jumat (6/12).

Menurutnya, workshop tersebut dilakukan sebagai bentuk penguatan organisasi. Oleh karenanya, mulai saat ini pengelola cabang olahraga dan pengurus harus bertindak profesional.

Kegiatan digelar di Star Hotel Semarang dan diikuti oleh 53 pengurus cabang olahraga dan pengurus KONI.

“Berbicara profesional dalam rangka meningkatkan prestasi atlet  harus diawali dari diri sendiri yang harus bertindak profesional,” pesan Arnaz.

Salah satu bentuk keprofesionalan dalam pengelolaan organisasi, organisasinya sendiri harus berbadan hukum.

“Kenapa harus berbadan hukum, karena cabang-cabang olahraga salah satu penerima dana hibah dari pemerintah,” tambahnya.

Selain harus berbadan hukum lanjut Arnaz yang juga Ketua Kadin ini, masing-masing cabor juga harus berkolaborasi dan berkomunikasi dengan baik. Dengan berkomunikasi akan terwujud kreatifitas.

“Salah satu sarana pencarian bibit-bibit atlet, dalam kegiatan cabor sebaiknya harus ada sport entertainment untuk menarik minat masyarakat dalam kegiatan perlombaan dari masing-masing cabor sekaligus menghindari kejenuhan dan acara yang monoton,” tambahnya lagi.

Arnaz juga menyinggung pentingnya SPJ dalam mempertanggungjawabkan anggaran.

“Untuk ketepatan waktu dalam menyusun SPJ, harus matang dalam perencanaan. Karena perencanaan yang baik akan  menghasilkan output yang baik. Maka tahun 2020 nanti tidak ada lagi SPJ yang terlambat,” tandasnya. (ot/mj)