Semarang

HUT ke-79 RI, Jadi Momen Ingatkan Pentingnya Keselamatan di Perlintasan Kereta

×

HUT ke-79 RI, Jadi Momen Ingatkan Pentingnya Keselamatan di Perlintasan Kereta

Sebarkan artikel ini
Ingatkan kewaspadaan di Perlintasan sebidang, PT KAI Daop IV Semarang sosialisasi keselamatan. Foto: dok Humas PT KAI

Media Jateng, Semarang – Manfaatkan moment HUT ke-79 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali ingatkan pentingnya kewaspadaan saat melintas perlintasan rel kereta api.

Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang serentak di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional Jawa dan Sumatera, Jumat 16 Agustus 2024

Sosialisasi serentak dilakukan di 13 titik Daerah Operasi dan Divisi Regional KAI baik Jawa maupun Sumatera.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo dalam rilisnya menjelaskan di sosialisasi di Perlintasan Sebidang Jalan Hasanudin Semarang digelar bersama Dishub Kota Semarang, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang Dirjenka Kemenhub, Polsek Semarang Utara, Koramil Semarang Utara, serta 3 Komunitas Railfans yang meliputi KRDE (Komunitas Railfans Daop Empat), IRPS (Indonesian Railways Preservation Society), dan Komunitas RF Tegal.

“Sosialisasi serentak bertujuan untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang,” jelasnya.

Mengambil tema “Merdeka: Selamat di Perlintasan, Bangga Budaya Selamat di Perlintasan Sebidang” yang dimaksudkan agar seluruh perlintasan sebidang aman dan tidak lagi terjadi kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan masyarakat dan pengendara jalan raya.

Di wilayah Daop 4 Semarang terdapat sebanyak 372 perlintasan, dengan jumlah perlintasan sebidang dijaga sebanyak 203 perlintasan, perlintasan sebidang tidak dijaga sebanyak 139 perlintasan, dan perlintasan yang tidak sebidang baik itu flyover maupun underpass sebanyak 30 perlintasan.

“KAI terus melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2022 Daop 4 Semarang telah melakukan penutupan sebanyak 30 titik perlintasan dan pada tahun 2023 sebanyak 6 titik perlintasan. Tahun 2024, Daop 4 Semarang juga menutup 15 perlintasan,” ungkap Franoto.

Namun, tambah dia, selama tahun 2023 masih ada 10 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal.

“Tahun 2024 sampai dengan Bulan Agustus jumlah korban kecelakaan di perlintasan yaitu 21 orang, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 9 orang, luka berat sebanyak 5 orang dan luka ringan 7 orang,” terangnya.

“Wajib ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tutup Franoto. (Wahyu/ Mediajateng)