Hesti Nugroho Lantik Pengurus Saka Adhyasta Pemilu Kwarcab Jepara

Jepara,mediajateng.net – Ketua Kwarcab Jepara Hesti Nugroho resmi melantik Sujiantoko sebagai Ketua Majelis Pembina Satuan Karya (SAKA) Adhyasta Pemilu Kwarcab Jepara masa bakti 2022-2025 di Sanggar Bakti Pramuka Kwarcab Jepara pada Kamis (8/9/2022).

Ketua Kwarcab Jepara Hesti Nugroho menyampaikan, “selamat dan sukses bagi kakak-kakak yang telah dilantik sebagai Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka Adhyasta Pemilu Kwarcab Jepara masa bakti 2022-2025”.

Saka Adhyasta adalah Satuan Karya Pramuka  yang mewadahi anggota Pramuka Penegak dan Pandega yang memiliki minat untuk meningkatkan berkecakapan dan keterampilan praktis dalam bidang pencegahan dan pengawasan Pemilu untuk menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pengawasan Pemilu dan menjaga marwah pemilu yang bermartabat dan integritas di bawah bimbingan Bawaslu Jepara

Hesti Menambahkan “Dengan pelantikan dan pengukuhan Saka Adhyasta ini, anggota Pramuka memiliki tugas dan tanggung jawab untuk turut serta dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu, khususnya di Kabupaten Jepara,” tegas Kak Hesti yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Jepara Fraksi PDI Perjuangan.

Sementara itu , Ketua Bawaslu Sujiantoko selaku Ketua Majelis Pembimbing SAKA Adhyasta menyampaikan terima kasih kepada Ketua Kwarcab Jepara Hesti Nugroho dan Andalan Cabang yang telah menfasilitasi terlaksananya kegiatan pelantikan dan pengukuhan Saka Adhyasta Pemilu Jepara.

“Saka adhyasta Pemilu di Kwarcab Jepara ini adalah Saka adhyasta Kabupaten/Kota yang ke-31 dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang telah dikukuhkan oleh Kwartir Cabang,” imbuh Ketua Bawaslu Jepara. 

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara berharap dengan dukungan dan bimbingan Kwarcab Saka Pengawasan Pemilu di Jepara ini berkembang di masa mendatang. 

“Dengan keterlibatan Pramuka dalam penyelenggaraan Pemilu ini, semoga pelaksanaan Pemilu tahun 2024, khususnya di Jepara dapat berjalan aman, tertib, untuk mewujudkan Pemilu berintegritas  dan bermartabat,” pungkas Sujiantoko

Saka Adhyasta Pemilu Kwarcab Jepara yang memiliki tiga Krida, yakni Krida Pencegahan, Krida Pengawasan dan Krida Penanganan Pelanggaran dikukuhkan dengan terbitnya Surat Keputusan Kwarcab Jepara Nomor 054 Tahun 2022 tentang Susunan Pengurus Satuan Karya Adhyasta Pemilu Kwartir Cabang Jepara masa bakti 2022-2025 tertanggal 30 Agustus 2022. (M/60)