“Pelaku menggunakan Jammer GPS, dengan harapan terjadi ketidaksesuaian lokasi dan waktu saat dilakukan pengecekan oleh GPS yang berada di perusahaan tersebut, jadi pelaku ini sudah profesional,” ungkap Gagas saat gelar kasus dihadapan wartawan Rabu (3/8) sore tadi.
Sementara itu menurut pengakuan Jamal Tholib (38), alat Jammer itu diperoleh dari Kusut, rekannya yang masih DPO. Dia tidak tahu alat tersebut beli atau membuat sendiri. Dirinya hanya disuruh Kusut untuk meletakan alat Jammer itu didalam Truck.
” saya tidak tau pak fungsi alat itu, Kusut hanya berpesan alat itu suruh naruh dalam truck, biar gak terlacak,” Ujar Jamal , yang berperan sebagai sopir truck hasil rampokan.
Walau demikian, setelah enam jam paska perampokan, petugas Ditreskrimum yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Nanang Haryono dan Kanit Jatanras Kompol Priyo Utomo berhasil menangkap kawanan rampok di depan Mapolres Kendal. Jamal Tholib dan Juniardi As’ad ditangkap tanggal 27 Juli pukul 04.00 di Jalan Soekarno-Hatta atau di depan Mapolres Kendal. Sedangkan Wawan Yulianto ditangkap tanggal 28 Juli 2016 sekira pukul 20.00 ditempat dan lokasi yang sama (MJ-303)