Hukum dan Kriminal

Gelapkan Uang Perusahaan, Lelaki Ini Terancam 6 Tahun Penjara

×

Gelapkan Uang Perusahaan, Lelaki Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, Mediajateng.net – Petugas Satreskrim Polsek Pedurungan berhasil menangkap Rhesa Erastus Hudoyo karena terbukti melakukan penggelapan uang tagihan senilai Rp242 tuta milik sebuah perusahaan yang bergerak dibidang distributor bahan bangunan di Kota Semarang. Diduga pelaku nekat melakukan penggelapan karena kecanduan Judi Online.
Rhesa yang beralamat di Puri Medeterania ini merupakan sales sekaligus penagih di PT. Setia Kawan Indah Perkasa yang berlokasi di Jalan Majapahit Raya Nomor 421, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Menurut Kapolsek Pedurungan Kompol Sugiyatmo, kasus penggelapan ini terbongkar setelah pihak perusahaan tidak menerima uang hasil penjualan yang seharusnya dibayarkan oleh Rhesa justru dibawa lari.
Kecurigaan pihak perusahaan terhadap pria berusa 32 tahun ini semakin timbul semenjak Rhesa tidak lagi menampakkan batang hidungnya selama kurang lebih dua minggu di kantor tempat dia bekerja. “Jadi, yang bersangkutan (pelaku) bekerja di perusahaan toko besi. Menurut pengakuannya dia tidak muncul di kantor selama dua minggu. Kemudian kita lakukan penyelidikan terhadap pelaku dan diketahui berada di wilayah Puri Anjasmoro Semarang,” sebut Sugiyatmo, Rabu (31/8).
Menurut pengakuan Rhesa dirinya menggunakan uang tagihan lantaran tergoda dengan kepentingan lainnya, Rhesa justru mempergunakan uang hasil penjualan milik perusahaan untuk investasi dan Judi Online. “Saya gunakan untuk foya-foya dan main judi online. Sewaktu masih bekerja, jarang pulang ke Semarang, lebih sering di Purwokerto. Paling seminggu sekali pulang ke Semarang, biasanya tiap hari Minggu,” terangnya, saat berada di Mapolsek Pedurungan Semarang.
Petugas Satreskrim yang dipimpin oleh AKP Ali Santoso akhirnya dapat membekuk Rhesa pasa tanggal 30 Juli 2016. Dari hasil proses pemeriksaan sementara, tersangka akan dikenakan pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau penggelapan dalam pekerjaan. Adapun ancaman hukumannya, yakni kurungan penjara maksimal 6 tahun. (MJ-303)