Ganggu Lalu Lintas, Bongkar Muat Barang di Bubakan Harus Ditertibkan

SEMARANG, Mediajateng.net – Pengguna jalan yang melintasi Jalan Bubakan, Purwodinatan, Semarang Tengah mengeluhkan kemacetan yang hampir tiap hari terjadi. Kemacetan lalulintas di komplek perdagangan itu, terjadi pada jam kerja yakni siang hari hingga sore hari.

Kemacetan, dikarenakan sebagaian besar ruas jalan dimanfaatkan oleh pengemudi untuk bongkar muat barang. Karenanya, jalan menjadi sempit sehingga menimbulkan kemacetan.

Agus, warga Rejosari yang juga pengguna jalan, kepada Mediajateng,net, Jumat (10/11/17) mengatakan, kemacetan terjadi ketika adanya truk yang melakukan bongkar muat. Tidak saja truk berukuran kecil, namun tidak jarang tronton pun melakukan bogkar muat di depan komplek pertokoan.

Karenanya, menurut Agus, ketika tidak ada bongkar muat barang, Jalan Bubaan di Kelurahan Purwodinatan arus lalu-lintasnya terbilang lancar. Tapi saat terjadi bongkar muat barang dari truk, jalan itu menjadi sering mancet, karena aktivitas barang yang dibongkar menghiasi bahu jalan yang menjorok ke tengah.

“Saya sering melintas di Jalan Bubakan. Tetapi sering terganggu dengan aktivitas bongkar muat barang,” katanya.

Keluhan senada disampaikan Abdul. Pengemudi yang tinggal di Jalan Gajah, Semarang itu mengaku laju kendaraannya menjadi terganggu, terkadang harus berhenti untuk menunggu beberapa saat, karena ada aktivitas bongkar muat barang sampai di bahu jalan.

“Sudah lama terjadi (kemacetan). Saya harap dinas perhubungan segera turun tangan. Sekaligus saya minta untuk ditertibkan saja, diatur agar tidak ganggu pengguna jalan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang Kusnandir menyatakan segera menurunkan petugas lapangan untuk melakukan pengecekan di jalan tersebut.

Ia menambahkan, nantinya akan dipasang rambu untuk larangan parkir di sebelah kanan. Sedangkan lajur kiri akan diizinkan parkir guna mengakomodir kegiatan perekonomian wilayah tersebut.

“Parkir satu sisi masih mampu untuk menampung lintasan kendaraan secara aman dan nyaman, namun untuk bongkaran barang yang mengganggu lalu lintas itu dilarang. Dishub Kota Semarang dalam waktu dekat segera melakukan penertiban,” tegasnya.